Ada Potensi Pelanggaran HAM di Kebonharjo
Setelah dua jam lebih berkeliling dan berdialog dengan warga, Nur Kholis mengaku mendapati potensi pelanggaran HAM di Kebonharjo.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis mendatangi lokasi penggusuran Kebonharjo, Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (28/9/2016).
Nur Kholis berkeliling di sekitar kampung dan melihat bekas rumah warga yang digusur oleh PT KAI.
Selain melihat reruntuhan rumah, Nur Kholis juga berdialog dengan warga Kebonharjo dan mendengarkan keluhan serta cerita warga saat terjadi penggusuran.
Tak hanya mendengar cerita dari orang tua, Nur Kholis juga mendengarkan cerita dari anak-anak.
Setelah dua jam lebih berkeliling dan berdialog dengan warga, Nur Kholis mengaku mendapati potensi pelanggaran HAM di Kebonharjo.
Pelanggaran yang dimaksud yakni hak mendapatkan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan serta penghidupan yang layak.
"Ada beberapa potensi pelanggaran HAM yang saya temukan. Pelanggaran atas hak tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan penghidupan yang layak," kata Nur Kholis.
Dia mengatakan, keempat hak dasar tersebut melekat pada diri setiap warga negara sehingga negara harus menjamin hak dasar itu.
Nur Kholis mengatakan, setelah mendapatkan temuan dan cerita dari warga Kebonharjo, pihaknya menegaskan akan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait keberlangsungan nasib warga.
"Kalau program nasional semua pasti mendukung, bahkan Komnas HAM pun mendukung. Tapi karena ini menyangkut hak warga, jadi caranya harus benar. Tidak mengorbankan warga, kalau tempat tinggalnya digusur negara harus menjamin tempat tinggal pengganti," katanya.
Nur Kholis mengatakan, siap menjadi fasilitator antara warga dan pemangku kepentingan untuk berunding.
"Kami siap jadi fasilitator, tapi yang berunding harus benar-benar pemangku kepentingan. Khususnya PT KAI, yang harus terjun direksinya, agar tahu kondisi di lapangan seperti apa," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Kebonharjo, Budi Sekorianto, berharap kunjungan Komnas HAM bisa memberikan keadilan bagi warga yang menjadi korban penggusuran.
"Kami menilai ada pelanggaran HAM, kedepan kami akan minta petunjuk dari Komnas HAM untuk membantu proses peradilan yang sekarang sedang berlangsung," kata Budi.
Budi mengatakan, saat ini proses peradilan terkait pelanggaran HAM sedang berlangsung.
"Kami menggugat PT KAI, Kapolrestabes Semarang dan BPN. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo kami gugat di PTUN terkait SK pembentukan tim fasilitator reaktifasi jalur kereta api Tawang - Tanjung Emas," ujar dia.