Eksekusi Ruko Jadi Tontonan Warga Jalan Perdana Medan Barat
Warga meluber menyaksikan petugas Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi dua rumah toko di Jalan Perdana, Kesawan, Medan Barat.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Warga meluber menyaksikan petugas Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi dua rumah toko di Jalan Perdana, Kesawan, Medan Barat.
Petugas Pengadilan Negeri Medan, H Abdul Rahman, mengatakan ruko yang dieksekusi selama ini ditinggali Limiaty Lim. Ia kalah gugatan oleh Ong Hak Hie dan Francious alias Heng Siok Kie dalam sidang gugatan kepemilikan ruko di Pengadilan Negeri Medan.
"Rumah ini milik Kholik Ong Gok. Jadi, Limiaty adalah istri pengganti dari Ong Gok," kata Abdul kepada wartawan di lokasi, Rabu (28/9/2016).
Petugas Pengadilan Negeri Medan dibantu personel kepolisian mengeksekusi dua rumah toko di Jalan Perdana, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara, Rabu (28/9/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Sebelum Ong Gok wafat, ia menuliskan wasiat kepada keluarganya. Surat ini menjelaskan ruko di Jalan Perdana diberikan kepada anak istri pertamanya, Ong Hak Hie dan Francious alias Heng Siok Kie.
"Setelah surat wasiat itu dibacakan, Limiaty tidak mau pindah sehingga Ong Hak Hie dan Heng Siok Kie melayangkan gugatan," ia menjelaskan.
Pantauan Tribun Medan, eksekusi berjalan lancar. Petugas kepolisian menutup sementara Jalan Perdalam selama proses eksekusi.
Penutupan Jalan Perdana sempat membuat bingung para pengendara. Apalagi, banyak polisi di seputaran kawasan pertokoan tersebut.
"Saya kira tadinya pengalihan arus lalu lintas, kok ramai sekali polisi. Begitu saya cek, ternyata eksekusi," kata Rakesh (27), warga Jalan Aur yang kebetulan melintas.
Pengendara terpaksa melaju dari Jalan Kesawan lalu berbelok ke Jalan Ahmad Yani. Tiap pengendara yang hendak menuju ke Jalan Hindu terpaksa memutar agak jauh.
Eksekusi dua ruko yang ditinggali Limiaty ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor:66/Eks/2009/406/Pdt.G/2003/PN.MDN.