Ribuan Guru SMA di Surabaya Terancam Tak Menerima Gaji Bulan Oktober
Sebanyak 2.500 guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), terancam tidak akan menerima gaji.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 2.500 guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), terancam tidak akan menerima gaji.
Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, belum menyerahkan personel pendanaan prasarana dan dokumen (P3D) untuk pendidikan menengah (Dikmen) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Padahal, minggu ini adalah batas akhir pengumpulan.
Bila Pemkot Surabaya tidak segera mengumpulkan P3D Dikmen, sebanyak 2.500 tenaga guru PNS di Kota Surabaya terancam tidak bisa dapat gaji untuk bulan Oktober.
Padahal, mulai bulan depan gaji bukan menjadi urusan Pemkot Surabaya melainkan akan dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Pemprov Jatim. Batas akhir penyerahan dokumen ini, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2016 yakni 2 Oktober 2016.
"Sebagaimana yang tertera dalam UU itu, semua aset tak bergerak maupun bergerak lengkap dengan tenaga guru harus diserahkan ke Pemprov. Ini harus diserahkan dahulu, untuk dibuatkan berita untuk menyelamatkan guru PNS. Kalau tidak segera dilakukan, maka guru PNS tidak akan gajian," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, Selasa (27/9/2016).
Walaupun gaji ditangani oleh pemerintah pusat, Pemprov Jatim harus memiliki data P3D Dikmen.
Pasalnya, bila Pemprov Jatim tidak memiliki data tersebut, risikonya adalah pemerintah pusat akan menghanguskan gaji guru PNS.
Hingga saat ini menurut Reni, Pemkot Surabaya tengah menyusun dokumen P3D Dikmen. Namun nantinya dokumen yang akan diserahkan semua terkecuali mengenai pendanaan.
"Sampai akhir tahun 2017, pendanaan Dikmen masuk dalam anggaran belanja Pemkot Surabaya," jelas dia.
Reni menjelaskan, jika di tahun 2016 anggaran untuk BOPDA dan anggaran Dikmen habis, maka kewenangan pembiayaan Dikmen seluruhnya akan ditanggung oleh Pemprov Jatim.
Pemkot Surabaya saat ini sedang mengajukan gugatan untuk pengelolaan Dikmen ke Mahkamah Konstitusi. Namun hingga saat ini keputusan hasil gugatan masih belum keluar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.