Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Guru SMA di Surabaya Terancam Tak Menerima Gaji Bulan Oktober

Sebanyak 2.500 guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), terancam tidak akan menerima gaji.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ribuan Guru SMA di Surabaya Terancam Tak Menerima Gaji Bulan Oktober
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 2.500 guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), terancam tidak akan menerima gaji.

Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, belum menyerahkan personel pendanaan prasarana dan dokumen (P3D) untuk pendidikan menengah (Dikmen) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Padahal, minggu ini adalah batas akhir pengumpulan.

Bila Pemkot Surabaya tidak segera mengumpulkan P3D Dikmen, sebanyak 2.500 tenaga guru PNS di Kota Surabaya terancam tidak bisa dapat gaji untuk bulan Oktober.

Padahal, mulai bulan depan gaji bukan menjadi urusan Pemkot Surabaya melainkan akan dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Pemprov Jatim. Batas akhir penyerahan dokumen ini, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2016 yakni 2 Oktober 2016.

"Sebagaimana yang tertera dalam UU itu, semua aset tak bergerak maupun bergerak lengkap dengan tenaga guru harus diserahkan ke Pemprov. Ini harus diserahkan dahulu, untuk dibuatkan berita untuk menyelamatkan guru PNS. Kalau tidak segera dilakukan, maka guru PNS tidak akan gajian," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, Selasa (27/9/2016).

Walaupun gaji ditangani oleh pemerintah pusat, Pemprov Jatim harus memiliki data P3D Dikmen.

Pasalnya, bila Pemprov Jatim tidak memiliki data tersebut, risikonya adalah pemerintah pusat akan menghanguskan gaji guru PNS.

BERITA REKOMENDASI

Hingga saat ini menurut Reni, Pemkot Surabaya tengah menyusun dokumen P3D Dikmen. Namun nantinya dokumen yang akan diserahkan semua terkecuali mengenai pendanaan.

"Sampai akhir tahun 2017, pendanaan Dikmen masuk dalam anggaran belanja Pemkot Surabaya," jelas dia.

Reni menjelaskan, jika di tahun 2016 anggaran untuk BOPDA dan anggaran Dikmen habis, maka kewenangan pembiayaan Dikmen seluruhnya akan ditanggung oleh Pemprov Jatim.

Pemkot Surabaya saat ini sedang mengajukan gugatan untuk pengelolaan Dikmen ke Mahkamah Konstitusi. Namun hingga saat ini keputusan hasil gugatan masih belum keluar.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas