Sempat Diprotes, Ini Alasan Kuat Bukopin Tetap Lelang Bangunan Hotel Panghegar di Kota Bandung
Diakuinya jika Panghegar Group pun sempat membayar utangnya dengan menyerahkan cek yang nilianya mencapai Rp 1,1 triliun.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tanah dan bangunan Panghegar Grup di Jalan Merdeka dan Jalan Lembong, Kota Bandung, telah terjual setelah melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (29/9/2016).
Tanah dan bangunan Panghegar Grup itu disepakati pada angka Rp 371,1 miliar.
Kuasa hukum Bank Bukopin Purwoko mengatakan, lelang terhadap tanah dan bangunan Hotel Grand Royal Panghegar dan sejumlah unit apartemen Panghegar Residence dilakukan lantaran tidak ada niat baik dari Panghegar Group untuk menyelesaikan persoalan kredit.
Pihaknya pun sempat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Tapi tetap saja tidak selesai sampai akhirnya dinyatakan pailit,” kata Purwoko kepada wartawan di KPKNL, Jalan Asia Afrika.
Purwoko mengatakan, persoalan tersebut sebetulnya bisa diselesaikan jika Panghegar Group mau melunasi semua hutangnya kepada Bank Bukopin meski dalam kondisi pailit.
Diakuinya jika Panghegar Group pun sempat membayar utangnya dengan menyerahkan cek yang nilianya mencapai Rp 1,1 triliun.
"Setelah kami cek ternyata rekening bank yang menerbitkan cek itu sudah ditutup sejak tahun 2014," kata Purwoko.
Ditanya tentang limit dasar lelang yang dipersoalkan Kuasa Hukum Panghegar Group, Purwoko mengaku jika pihaknya tidak melelang semua unit apartemen di Panghegar Residence. Sebab sebagian besarnya telah dijual kepada perseorangan.
"Selain hotel, kami hanya melelang sembilan unit apartemen yang memang belum terjual," kata Purwoko singkat. (cis)