Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Diprotes, Ini Alasan Kuat Bukopin Tetap Lelang Bangunan Hotel Panghegar di Kota Bandung

Diakuinya jika Panghegar Group pun sempat membayar utangnya dengan menyerahkan cek yang nilianya mencapai Rp 1,1 triliun.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Sempat Diprotes, Ini Alasan Kuat Bukopin Tetap Lelang Bangunan Hotel Panghegar di Kota Bandung
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Massa berunjukrasa di depan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Bandung di Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Kamis (29/9/2016). Mereka mempertanyakan proses lelang Hotel Grand Royal Panghegar hari ini. TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tanah dan bangunan Panghegar Grup di Jalan Merdeka dan Jalan Lembong, Kota Bandung, telah terjual setelah melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (29/9/2016).

Tanah dan bangunan Panghegar Grup itu disepakati pada angka Rp 371,1 miliar.

Kuasa hukum Bank Bukopin Purwoko mengatakan, lelang terhadap tanah dan bangunan Hotel Grand Royal Panghegar dan sejumlah unit apartemen Panghegar Residence dilakukan lantaran tidak ada niat baik dari Panghegar Group untuk menyelesaikan persoalan kredit.

Pihaknya pun sempat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Tapi tetap saja tidak selesai sampai akhirnya dinyatakan pailit,” kata Purwoko kepada wartawan di KPKNL, Jalan Asia Afrika.

Purwoko mengatakan, persoalan tersebut sebetulnya bisa diselesaikan jika Panghegar Group mau melunasi semua hutangnya kepada Bank Bukopin meski dalam kondisi pailit.

Berita Rekomendasi

Diakuinya jika Panghegar Group pun sempat membayar utangnya dengan menyerahkan cek yang nilianya mencapai Rp 1,1 triliun.

"Setelah kami cek ternyata rekening bank yang menerbitkan cek itu sudah ditutup sejak tahun 2014," kata Purwoko.

Ditanya tentang limit dasar lelang yang dipersoalkan Kuasa Hukum Panghegar Group, Purwoko mengaku jika pihaknya tidak melelang semua unit apartemen di Panghegar Residence. Sebab sebagian besarnya telah dijual kepada perseorangan.

"Selain hotel, kami hanya melelang sembilan unit apartemen yang memang belum terjual," kata Purwoko singkat. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas