Kontras Keberatan Rekonstruksi Kasus Meranti Digelar di Polda Riau
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Hariz Azhar, Jum'at (20/9/2016) berkunjung ke Polda Riau.
Penulis:
Budi Rahmat
Editor:
Sugiyarto
Mereka meminta agar berkas diberikan kepada Kontras untuk dilakukan upaya hukum lanjut, Praperadilan.
Menurut Hari, KontraS sudah dua kali mengirimkan surat permintaan SP3, Jikalahari juga, tetapi tidak dijawab sampai saat ini.
Haris menindaklanjuti pernyataan Kapolri yang mempersilakan untuk melakukan Praperadilan, ataupun membantu penyidik menemukan alat bukti baru guna membuka kembali SP3 tersebut.
Syarat untuk Praperadilan tersebut menurut Haris harus memiliki berkas SP3.
Sementara yang memiliki berkas tersebut sat ini hanya Polda Riau selaku penyidik.
"Tapi tidak ada satupun masyarakat uang bisa mengakses SP3 tersebut,"ungkapnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Surawan menyatakan jika proses hukum masih berlangsung.
Tersangka bisa saja bertambah, semua tergantu pada keterangan, dan fakta.
Dikatakan Surawan, apabila ada keterangan atau fakta baru terhadap anggota yang bisa dijadikan tersangka, pasti kita akan proses, dan tidak akan ditutup-tutupi.
Ia juga mempersilakan apabila ada masyarakat yang ingin memberikan kesaksian dalam proses penyidikan.
Penyidik lanjut Surawan akan terbuka terhadap seluruh keterangan dan informasi yang diterima.
"Silahkan saja apabila ada warga masyarakat yang ingin memberikan kesaksian, kita sangat terbuka," katanya.
Terkait proses rekonstruksi yang dilakukan di luar lokasi kejadian, menurutnya hal tersebut beralasan.
Penyidik tidak ingin ada yang mengintervensi, dan ada yang menggangu proses tersebut.
Situasi psikologis masyarakat di Meranti masih terpengaruh akan persoalan ini.