Kontras Keberatan Rekonstruksi Kasus Meranti Digelar di Polda Riau
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Hariz Azhar, Jum'at (20/9/2016) berkunjung ke Polda Riau.
Penulis:
Budi Rahmat
Editor:
Sugiyarto
"Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menjaga situasi psikologis masyarakat di sana, di mana kejadian tersebut masih segar dalam ingatan warga," paparnya.
Empat orang oknum polisi sudaj ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempatnya, DY, AS, EMS, dan DSH. Keempatnya menjadi tersangka dalam dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang tersangka tewas.
Sementara itu terkait dengan SP3, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela menjelaskan, jika di internal kepolisian berlaku sistem.
Menurutnya Kontras harus memahami hal itu.
Permintaan akan berkas SP3, harus dikomunikasikan terlebih dulu dengan jajaranya.
"Terkait dokumenan nanti lapor ke Pimpinan, ada mekanisme yang harus dilalui di internal perihal pengeluaran dokumen-dokumen," jelasnya.
Penjelasan ini menurutnya sudah disampaikan kepada Kontras, termasuk mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami bertemu dengan Kontras, kita layani dengan baik, dan sudah dijelaskan yang ditanyakan, termasuk SP3 juga dijelaskan mekanisme hukumnya. Karena mereka menyurati secara resmi meminta dokumen, kita akan membalas secara resmi juga," Papar Rivai. (*)