Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ZE dan IR Bungkus Ganja Gunakan Kertas Nasi

Keduanya tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja di Jalan Raya Luragung-Cidahu, Desa Cibodas, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ZE dan IR Bungkus Ganja Gunakan Kertas Nasi
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Ada saja cara pengedar narkoba untuk menjual barang haramnya.

Seperti yang dilakukan dua pemuda asal Kabupaten Kuningan, yakni ZE (33) dan IR alias Kablak yang  dibekuk Satnarkoba Polres Kuningan, Kamis (29/9/2016).

Keduanya tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja di Jalan Raya Luragung-Cidahu, Desa Cibodas, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.

"Petugas menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi. Setelah diselidiki petugas mendapati keduanya sedang di jalan, kemudian petugas melakukan penanggakapan dan penggeledahan. Didapatkan barang bukti narkoba jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (30/9/2016).

Yusri mengatakan, petugas menyita 16,17 gram ganja kering siap edar dari kedua pemuda tersebut.

Belasan ganja kering itu disembunyikan tersangka dengan cara yang berbeda. Hal itu dilakukannya untuk mengelabui petugas.

Berita Rekomendasi

"Kami temukan paket ganja yang dibungkus kertas nasi agar dikira nasi bungkus yang baru dibeli. Tapi kami tidak percaya kemudian membongkarnya dan ternyata terdapat ganja. Selain itu kami juga temukan ganja disembunyikan di dalam rokok dan terbungkus kertas koran," kata Yusri.

Adapun rinciannya, kata, Yusri, satu paket kecil dalam bungkus kertas koran dengan berat 3,76 gram, satu paket sedang ganja dibungkus kertas nasi dengan berat 11,3 gram, dan dua linting ganja di dalam bungkus rokok dengan berat 1,11 gram.

"Kasus ini masih didalami petugas untuk mencaritahu sumber dan jaringan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka itu ditahan di Markas Polres Kuningan," kata Yusri seraya menyebut keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Adapun ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata dia. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas