Pelaku Curas Didor Usai Sikat Ponsel Milik Keponakannya
Tersangka telah beraksi delapan kali di wilayah hukum Polresta Pontianak namun hanya ada enam laporan kepolisian
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, , PONTIANAK- Supriyadi alias Pele (27) di depan sebuah outlet telepon seluler, Jalan Sei Raya Dalam, Kecamatan Pontianak Tenggara, Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 15.40 WIB.
Penangkapan tersangka pencurian dengan kekerasan ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/2912/IX/2016/Kalbar/Resta Ptk Kota, tertanggal 30 September 2016.
Tersangka ini pengangguran, warga Gang Multi Jaya, Jalan Tritura, Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, tersangka Pele menarik secara paksa satu unit telepon seluler merk Samsung Galaxy V warna putih, yang saat itu dipegang oleh korban.
"Tersangka menarik paksa ponsel yang dibawa NF (15), keponakannya bahkan menyebabkan korban terjatuh dari sepeda. Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak Kota," jelas Andi Yul, Sabtu (1/10/2016).
Berdasarkan laporan yang diterima, personil Jatanras bergerak cepat, dan mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka Pele sedang berada di Jalan Sui Raya Dalam.
"Di dekat Bank BCA, ia dengan sepeda motornya sedang terlihat stand by di daerah tersebut. Mendengar Informasi ini, personil Jatanras dipimpin langsung Kanit Jatanras, bergerak menuju ke tempat diduga pelaku Curas ini berada," terangnya.
Warga setempat turut mengejar pelaku setelah melakukan aksinya.
Ia sempat tertangkap warga sehingga dapat segera diamankan personil Jatanras.
Pelaku dikenal merupakan residivis dalam kasus jambret.
Dalam proses pengembangan sejumlah kasus yang dilakukannya, Pele berupaya melarikan diri.
Personil Jatanras akhirnya kembali berhasil meringkus tersangka Pele, setelah terpaksa melumpuhkan dengan tembakan ke arah kakinya, walau telah berulang kali diberikan tembakan peringatan ke atas.
"Saat dilakukan penggeledahan di badannya, personil Jatanras menemukan satu unit handphone merek Samsung Galaxy V warna putih milik pelapor," katanya.
Tersangka telah beraksi delapan kali di wilayah hukum Polresta Pontianak namun hanya ada enam laporan kepolisian.
Pele kepada petugas mengaku menjual beberapa hasil kejahatannya kepada Herman Saputra (19), warga Tanjungraya II, Pontianak Timur.
"Selanjutnya personil Jatanras berhasil mengamankan tersangka Herman Saputra di Jalan Hijas, Pontianak Selatan," ujar Kasat Reskrim.