Sutarmidji Minta Kepala SKPD dam Kepala Sekolah Berhenti Merokok, Ternyata Ini Alasannya
Sutarmidji mengatakan kalau tetap ingin merokok, silakan tapi jangan jadi kepala sekolah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kebijakan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji terkait larangan merokok tak hanya berlaku pada jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) namun juga Kepala Sekolah.
Bahkan, dia mengancam jika memilih merokok, ia meminta orang itu jangan menjadi Kepala Sekolah.
“Kepada seluruh kepala sekolah, saya minta tidak boleh ada yang merokok. Kalau anda tetap ingin merokok, silakan tapi jangan jadi kepala sekolah,” kata
Menurut Sutarmidji, aktivitas merokok bisa memengaruhi kinerja seseorang terutama efisiensi waktu," kata Sutarmidji saat Seminar Nasional dan Bedah Buku Penguatan Karakter dan Kinerja Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Pontianak, Sabtu (1/10/2016).
Ia pernah bertanya kepada pegawai yang menghabiskan empat bungkus rokok dalam sehari.
Selama jam kerja sejak pukul 07.15 WIB hingga pukul 15.15 WIB, pegawai tersebut menghabiskan satu bungkus rokok.
"Anggap saja ia menghabiskan sebungkus rokok selama jam kerja dengan jumlah 20 batang rokok. Bila sebatang rokok ia meluangkan waktu selama enam menit, dikalikan 20 batang maka waktu yang terbuang hanya sekadar untuk merokok selama 120 menit atau dua jam," katanya.
“Artinya 2 jam itu yang seharusnya dimanfaatkan untuk dia bekerja, terbuang hanya untuk dia merokok,” ujar pria yang kerap disapa Midji itu.
Wali Kota yang terpilih untuk periode kedua ini juga meminta para kepsek harus lebih sering berdiskusi.
Sebab menurutnya, terkadang pimpinan sekolah malas menyerap informasi sebanyak-banyaknya.
Padahal itu sangat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja dalam tata kelola sekolah.
"Dengan berdiskusi, maka antara satu dan lainnya saling berbagi informasi," ujarnya.
Selain menyerap informasi, kata Midji, para kepsek harus mampu berinovasi. Sebab dengan inovasi, akan melahirkan suatu karya-karya yang lebih bisa diterima secara umum.
Namun demikian, seandainya seorang guru ditunjuk sebagai kepsek, harus tetap mengajar dan mendidik siswa di kelas. Hanya, dia mendapat tugas tambahan sebagai kepsek.
IIntensitas jam mengajarnya bisa dikurangi, sebab orang tersebut mendapat tugas tambahan selaku kepala sekolah.
"Sebagai kepsek, sudah semestinya membawa perubahan-perubahan dalam tata kelola di sekolah," katanya.
Kepada pengawas sekolah, dirinya berpesan supaya mereka berani dan tegas memberi teguran bila ditemukan hal-hal yang kurang baik dari tata kelola sekolah.
Para pengawas diminta jangan menyembunyikan kesalahan kepsek. Kebanyakan pengawas ini, kata Midji tidak berani menegur kepsek karena kebetulan hubungan pertemanan. "Kalau memang salah, ya salah, kalau perlu ditegur ya ditegur,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.