Satu Satpam Bank Mandiri Idi Jadi Tersangka Pembobolan Brankas
Ia diduga terlibat aksi pencurian uang tunai senilai Rp 3.775.698.000 dari brankas Kantor Cabang Pembantu Mandiri Mitra Usaha (KCP MMU) itu.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Kepolisian Resor Aceh Timur akhirnya menetapkan M Raiz Artendi (27), petugas satuan pengamanan (satpam) Bank Mandiri di Idi Rayeuk, Aceh Timur, sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat aksi pencurian uang tunai senilai Rp 3.775.698.000 dari brankas Kantor Cabang Pembantu Mandiri Mitra Usaha (KCP MMU) itu, Senin (26/9/2016) dini hari.
“Kami juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap M Raiz Artendi. Akan kami kirim identitas dan fotonya ke seluruh polres di jajaran Polda Aceh dan di luar Polda Aceh, maupun ke instansi terkait,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto dalam siaran pers yang diterima Serambi (Tribunnews.com network), Jumat (30/9/2016).
Ditetapkannya M Raiz sebagai tersangka dan namanya dimasukkan ke DPO, menurut Kapolres, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami telah memeriksa seluruh pegawai bank itu. Berdasarkan data pegawai, ada seorang yang belum dapat dimintai keterangan, yaitu M Raiz karena sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” jelas Kapolres.
Selain terus mencari, polisi juga berkali-kali menghubungi nomor handphone M Raiz, namun tak pernah lagi aktif. Rumahnya di Desa Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa pun sudah kosong.
“Maka terhitung Jumat, 30 September 2016, M Raiz Artendi bin Thaib Ilyas secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.
Setelah penetapan itu, Kapolres meminta masyarakat apabila melihat, mendengar, atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, mohon menghubungi Kasat Reskrim Polres Aceh Timur di nomor HP 08126909984 atau melapor ke kantor polisi terdekat.
Harapan yang sama juga disampaikan Area Head Bank Mandiri Banda Aceh, M Abi Kustomi, kepada Serambi di Banda Aceh tadi malam. “Mohon sampaikan kepada polisi atau kami jika wartawan atau pihak lainnya di lapangan mendapatkan info tentang keberadaan M Raiz,” kata Abi.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan Abi Kustomi untuk mengoreksi kesalahan nama bank yang berada di Idi Rayeuk itu dalam pemberitaan Serambi sebelumnya.
Pertama kali tertulis Bank Mandiri Kantor Cabang Mikro (KCM) Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Belakangan, seorang pegawai bank di Kota Langsa menyebutkan bahwa nama resmi bank itu adalah Bank Mandiri Kantor Mikro Khusus Kredit di Idi Rayeuk.
Tapi ternyata, nomenklatur bank itu yang benar, menurut Abi tadi malam, adalah Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Mandiri Mitra Usaha (KCP MMU) Idi Rayeuk.
Hendak disetor
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap yang dihubungi via telepon selulernya kemarin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pegawai bank, uang senilai Rp 3.775.698.000 itu direncanakan akan disetor Senin (26/9/2016) ke Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang juga berada di Kecamatan Idi Rayeuk. Tapi saat hendak disetorkan pagi itu, ternyata uangnya sudah hilang dari dalam brankas.
Saat ditanya Serambi (Tribunnews.com network) apakah Bank Mandiri yang berstatus KCP MMU itu diperbolehkan menyimpan uang tunai Rp 3.775.698.000 di brankasnya pada saat weekend? “Hal itu wajar-wajar saja, menurut mereka,” jawab Kasat Reskrim. (serambi indonesia/c49/dik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.