Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekum MUI Jabar: Perlu Ada Regulasi yang Mengatur Padepokan

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar, mengaku belum mengetahui pasti jumlah pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Jabar.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sekum MUI Jabar: Perlu Ada Regulasi yang Mengatur Padepokan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar, mengaku belum mengetahui pasti jumlah pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Jabar.

Namun ia meyakini di Jabar pun terdapat pengikut pemilik padepokan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamaan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu.

"Saya belum tahu persis ada berapa pengikutnya, tapi kami terus mengikuti perkembangan kasusnya," kata Rafani melalui pesan singkat kepada Tribun, Minggu (2/10/2016).

Rafani menilai, digerebeknya padepokan Kanjeng Dimas itu bukan hal yang baru di Indonesia.

Di Jabar sendiri, kata dia, terdapat padepokan yang juga sempat didatangi aparat kepolisian.

Padepokan itu, lanjutnya, milik Gatot Brajamusti yang berada di Kabupaten Sukabumi.

Berita Rekomendasi

"Jadi menurut saya sudah saatnya ada aturan/regulasi yang mengatur soal padepokan ini. jangan sampai dijadikan kedpk untuk tindak kriminal," kata Rafani singkat.

Setidaknya 30 pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi terdeteksi di Kabupaten Cianjur. Warga Kabupaten Cianjur ini telah menyetor sejumlah uang untuk menjadi pengikut Kanjeng Dimas.

Sekretaris MUI Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan pengikut Kanjeng Dimas sejak setahun yang lalu.

Ia pun pernah mengajak diskusi dan menasehati seorang pengikutnya pemilik padepokan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamaan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu.

"Saya ketemu dan berikan nasehat, jangan ikut-ikut yang semacam itu. yang pertama dari syari. Memasukkan uang ke sana dengan harapan dapat uang besar.

"Itu kategori judi. Kalau usaha jelas ada beberapa pola, seperti bagi hasil itu boleh," kata Ahmad kepada Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (2/10/2016).

Ahmad pun menyebut, menyetorkan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan nilainya bertambah dua kali lipat itu termasuk gharar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas