Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sekum MUI Jabar: Perlu Ada Regulasi yang Mengatur Padepokan

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar, mengaku belum mengetahui pasti jumlah pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Jabar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sekum MUI Jabar: Perlu Ada Regulasi yang Mengatur Padepokan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

"Dari tinjuan hukum, gharar itu haram dan itu sudah termasuk penipuan. Karena irasional bisa menggandakan uang dengan cara sihir."

"Kalaupun rasional, uang itu didepositokan, baru uangnya bertambah. Tapi beberapa tahun kemudian," kata Ahmad.

Ahmad mengaku tidak mengetahui persis jumlah pengikut Kanjeng Dimas di Kabupaten Cianjur. Namun ia menilai pengikut Kanjeng Dimas di Kabupaten Cianjur itu merupakan korban penipuan.

Ia meyakini jika warga Kabupaten Cianjur menjadi pengikut Kanjeng Dimas lantaran iming-iming yang diberikan.

"Karena kalau santri itu mengaji di pondok pesantren," ujar Ahmad. Ia pun mengimbau kepada para pengikut Kanjeng Dimas itu melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi.

MUI Kabupaten Cianjur pun siap mendampingi para korban jika ingin mengadukan hal tersebut ke polisi.

"Adanya kejadian ini mereka pasti malu, tapi kami siap dampingi. Itu tidak masalah kami tunggu jika mau laporan ke polres."

Rekomendasi Untuk Anda

"Di MUI juga ada lembaga bantuan hukum. Nanti akan saya tugaskan mereka mendampingi korban ke polisi," kata Ahmad. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas