Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Sibolga Ditangkap Bawa 12 Kg Ganja Kering

Peredaran ganja kering asal Aceh berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Warga Sibolga Ditangkap Bawa 12 Kg Ganja Kering
Tribun Medan/ Array A Argus
Petugas BNN Langkat memperlihatkan barang bukti 12 Kg ganja kering yang diamankan dari tersangka Yudiansyah, saat tersangka melintas di pos lalulintas Sei Karang Stabat, Senin (3/10/2016) (IST) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peredaran ganja kering asal Aceh berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat dari salah seorang kurir yang menumpangi bus Kurnia BL 7786 PB rute Aceh-Medan.

Tersangka berinisial AZ alias Yudiansyah (30) warga Jl Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ini diringkus saat melintasi pos lalulintas Sei Karang Stabat.

Kepala BNN Langkat, AKBP Ahmad Zaini menjelaskan, tersangka ditangkap pagi tadi. Sebelum penangkapan, petugas BNN mendapat informasi adanya pengiriman ganja kering menuju Kota Medan dengan menggunakan bus.

"Setelah mendapat informasi itu, kami berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat. Saat bus yang ditumpangi tersangka melintas, tim langsung melakukan penyetopan," ungkap Zaini, Senin (3/10/2016).

Ketika bus dihentikan, tersangka yang semula duduk di bangku No28 berpindah ke bangku No.20. Karena sebelumnya sudah mengetahui identitas tersangka, petugas BNN bersama Satres Narkoba Polres Langat langsung melakukan penangkapan.

"Saat kami geledah, ditemukan 6 bal ganja kering di dalam tas bermerk Polo yang dibawa tersangka. Kemudian, turut kami temukan 6 bal ganja lainnya di dalam kotak kue yang dibawa oleh tersangka," kata Zaini.

Berita Rekomendasi

Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka Yudiansyah diboyong ke mako BNN. Sementara itu, BNN masih berupaya mencari siapa bandar yang menyuruh tersangka.

"Tersangka diancam dengan pasal 112 dan 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Ia bisa dikenakan kurungan penjara di atas lima tahun," tegas Zaini.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas