Begini Kronologis Tertangkapnya Warga Singapura Membawa Sabu dan Ekstasi
Usai diamankan, Goh Thiam pun dijebloskan ke penjara.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
![Begini Kronologis Tertangkapnya Warga Singapura Membawa Sabu dan Ekstasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/goh-thiam-ann-desmond-diamankan-bawa-sabu_1_20161004_141546.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Aparat gabungan, Bea Cukai Ngurah Rai, Polda Bali dan pihak terkait melakukan penangkapan terhadap pria berkebangsaan Singapura yakni Goh Thiam Ann Desmond.
Goh Thiam diamankan karena membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Usai diamankan, Goh Thiam pun dijebloskan ke penjara.
Goh diamankan pada Jumat (30/9/2016) beberapa hari lalu.
Ia diamankan saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai sekitar pukul 21.30 Wita.
Krew kabin maskapai internasional itu diamankan saat menumpang maskapai Singapore Airline SQ 948, dari Singapura menuju Denpasar.
"Tersangka dicurigai karena terdeteksi oleh mesin X-ray dan Ion scan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Selasa (4/10/2016).
Dan usai terdeteksi, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang haram itu ditemukan di sebuah dompet hitam milik tersangka.
Kecurigaan polisi sendiri, juga saat mendeteksi adanya alat hisap sabu atau bong di dalam koper tersangka.
"Tersangka kami jerat karena melanggar Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda 1 Miliar," katanya. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.