Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kronologis Tertangkapnya Warga Singapura Membawa Sabu dan Ekstasi

Usai diamankan, Goh Thiam pun dijebloskan ke penjara.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Kronologis Tertangkapnya Warga Singapura Membawa Sabu dan Ekstasi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Goh Thiam Ann Desmond diamankan di Bandara Ngurah Rai, saat baru saja tiba karena membawa sabu-sabu dan ekstasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Aparat gabungan, Bea Cukai Ngurah Rai, ‎Polda Bali dan pihak terkait melakukan penangkapan terhadap pria berkebangsaan Singapura yakni Goh Thiam Ann Desmond.

Goh Thiam diamankan karena membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Usai diamankan, Goh Thiam pun dijebloskan ke penjara.

Goh diamankan pada Jumat (30/9/2016) beberapa hari lalu.

Ia diamankan saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai sekitar pukul 21.30 Wita.

Krew kabin maskapai internasional itu diamankan saat menumpang maskapai Singapore Airline SQ 948, dari Singapura menuju Denpasar.

"Tersangka dicurigai karena terdeteksi oleh mesin X-ray dan Ion scan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Selasa (4/10/2016).

Berita Rekomendasi

Dan usai terdeteksi, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang haram itu ditemukan di sebuah dompet hitam milik tersangka.

Kecurigaan polisi sendiri, juga saat mendeteksi adanya alat hisap sabu atau bong di dalam koper tersangka.

"Tersangka kami jerat karena melanggar Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda 1 Miliar," katanya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas