Pemkot Surabaya Awasi Tenaga Asing, Ini Penyebabnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memonitoring keberadaan warga asing di Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memonitoring keberadaan warga asing di Surabaya.
Ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya no 188.45/54/436.1.2/2014 tentang tim koordinasi pemantauan kegiatan dan keberadaan orang asing di Kota Surabaya.
Jumlah warga asing yang terpantau dari data Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya ditahun 2016 hingga bulan Agustus, telah mencapai 252 orang.
Oleh sebab itu, Bakesbangpol Linmas menghimbau kepada semua perusahaan yang mempekerjaan tenaga asing untuk terus memonitoring.
Pasalnya, dari jumlah itu banyak ditemukan warga asing yang memiliki dokumen tidak pada peruntukkannya.
Dipenghujung akhir tahun 2016 ini, Bakesbangpol Linmas telah mendeportasi tujuh orang asing.
Diantaranya, tiga orang warga China yang bekerja sebagai pengajar di sekolah swasta, tiga orang warga Korea Selatan saat mengikuti kegiatan seminar kesehtan.
Paling terbaru adalah satu orang warga Jerman yang ketahuan mengemis.
Kepala Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya Sumarno mengatakan, monitoring warga asing ini dilakukan tiga kali dalam setiap bulannya.
Kegiatan monitoring ini, bertujuan untuk mengetahui keaslian dokumen para warga asing yang datang ke Surabaya.
"Ada beberapa tenaga asing ini yang kepemilikan dokumennya tidak sesuai peruntukkan," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Oleh karena itu, Sumarno tidak segan memberikan sanksi tegas. Tentunya bekerjasama dengan imigrasi untuk mendeportasi, bila ketahuan memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan tujuan.
"Tentunya sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing ya, administrasi langsung diserahkan kepada teknis yang menangani. Keimigrasian, visa, pasport semua pasti dicek," jelasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sumarno berharap, semua perusahaan untuk lebih teliti saat mempekerjakan tenaga asing.
Pasalnya, pemerintah kota Surabaya mempunyai aturan tegas bila ada penyalahgunaan terlebih untuk keberadaan warga negara asing.
"Lebih baik, perusahaan lebih jeli untuk memeriksa dokumen sebelum menerima. Dan tentunya, kami juga terus meningkatkan pengawasan dengan tim imigrasi, Satpol dan instansi lainnya," tandasnya.