Pimpinan Biro Umroh dan Haji Plus di Baturaja Dilaporkan Polisi
Kronologis kejadian bermula dari kekecewaan calon jemaah yang sudah mengalami beberapa kali gagal diberangkatkan.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Pimpinan Tour dan Travel perjalanan ibadah haji umroh dan haji plus di Baturaja berinisial JS (48) dilaporkan ke polisi, Selasa (4/10/2016).
JS dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan calon jemaah haji.
Kasus dugaan penipuan calon jemaah haji plus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor : LPB 282/X/2016/SPK OKU Sumsel.
Kronologis kejadian bermula dari kekecewaan calon jemaah yang sudah mengalami beberapa kali gagal diberangkatkan.
Seperti dituturkan salah seorang calon jemaah haji plus dihadapan polisi pemeriksannya, tahun 2013 pelapor ditawari berangkat haji plus melalui travel yang dipimpin JS.
Pelapor tergiur mendaftar pada tahun 2013 dengan jadual keberangkatan tahun 2015, ada juga pelapor yang mendaftar 2014 dijanjikan berangkat tahun 2016 namun berbagai dalih terlapor sehingga sampai tiba musim haji tahun 2016 tidak juga terealisasi.
Seperti dituturkan salah seorang pelapor yang minta identitasnya dirahasiakan. Dia bersama suaminya mendaftar haji plus tahun 2014 dengan jadual keberangkatan tahun 2016.
“Kami sedih nian urusan ibadah bae main tipu, padahal awalnya terlapor menjanjikan US $ 8000 namun membengkak hingga US $ 17.000,” terang pelapor seraya menambahkan calon jemaah lainnya juga ada sekitar 10 orang yang mengalami nasib yang sama.
Gagal berangkat. Padahal calon jemaah sudah mengikuti manasik haji dan sudah dapat koper namun hingga tanggal 6 September lalu gagal berangkat. Calon jemaah haji plus bertambah kesal setelah mengetahui ternyata JS malah berangkat haji reguler pada musim haji Tahun 2016.
Terpisah calon jemaah haji plus lainnya mengaku sudah 3 kali gagal berangkat, pertama tahun 2014, kedua tahun 2015 dan ketiga tahun 2016 .
Menurut informasi calon jemaah haji plus yang dijanjikan berangkat tahun ini semuanya pasangan suami isteri ada yang duduk di kursi legislative, ada yang PNS aktif. Terlapor mengaku penyebab gagalnya memberangkatkan jemaah calon haji plus karena masalah visa yang tidak keluar.
Di hadapan polisi salah seorang pelapor menerangkan tahun 2013 dia bersama suasminya diminta menyetor masing –masing US 11.000 untuk keberangkatan tahun 2015.
Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2013 , pelapor melakukan setoran awal sebanyak Rp 98.480.000 sebagai panjar via rekening salah satu bank di Kota Baturaja.
Lalu pada tanggal 28 Mei 2014 pelapor menyetor uang Rp 93.400.000 ke rekening yang sama. Kemudian yang ketig kalinya , pelapor menyetorkan uang sebesar Rp 70.000.000.
Informasi lain juga menyebutkan, calon jemaah yang sudah kesal lalu mendesak JS menjelaskan penyebab beberapa kali gagal berangkat, rupanya calon jemaah haji plus ini akan diberangkatkan dengan menggunakan visa ziarah. Namun hingga tanggal 6 September lalu, visa ziarah yang dijanjikan juga tidak terbit.
Terpisah JS selaku pimpinan Biro Perjalanan Haji dan Umroh tersebut kepada awak media membantah keras pihaknya melakukan penipuan.
Dikatakan JS, semua calon jemaah haji plus terdaftar secara resmi di Kemenag RI. "Jadi di sini tidak ada penipuan “ kata JS seraya menambahkan memang ada 9 calon jemaah haji yang tidak berhasil ikut percepatan.
Disisi lain, Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto SH MSi membenarkan laporan calon jemaah haji plus yang sudah melapor secara resmi. Laporan ini masih didalami Polres OKU. (Sripoku.com/Leni Juwita)