Ini Bentuk Ancaman yang Diterima 8 Anggota DPRD Pengungkap Kasus Gratifikasi
Wakil Ketua LPSK Lili mengatakan, bentuk ancaman yang diterima delapan anggota DPRD Tanggamus bermacam-macam.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wakil Ketua LPSK Lili mengatakan, bentuk ancaman yang diterima delapan anggota DPRD Tanggamus bermacam-macam.
Ancaman yang dialami, tutur dia, belum menjurus ke arah kekerasan fisik. Kebanyakan, kata Lili, ancaman dilakukan secara halus.
Salah satu bentuk ancamannya, menurut Lili, adalah pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap delapan anggota DPRD dan pencopotan dari jabatan di alat kelengkapan dewan bagi delapan legislator yang mengungkap kasus gratifikasi.
"Ada lobi-lobi ke ketua partai masing-masing anggota DPRD untuk melakukan PAW," ujarnya saat konferensi pers di hotel Amalia, Rabu (5/10/2016).
Ancaman lainnya, tutur dia, datangnya orang-orang tak dikenal ke rumah para anggota DPRD itu.
"Mereka hanya mondar mandir di depan rumah. Itu kan membuat khawatir juga," ungkap Lili. Ada juga, lanjut dia, ancaman secara halus walaupun secara administrasi benar.
Seperti mutasi terhadap keluarga anggota DPRD yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Lili mengutarakan, ada keluarga dari salah satu anggota DPRD yang dipindahkan ke daerah terpencil sewaktu dalam keadaan hamil.
Sulitnya akses ke tempat kerjanya karena jalan berbatu membuat kerabat anggota DPRD kesulitan.
"Setelah anaknya lahir, tak lama anaknya meninggal dunia. Keluarga menyalahkan anggota DPRD itu karena mengungkap kasus gratifikasi, sehingga kerabatnya dipindahkan ke tempat terpencil," jelas Lili.
Lili mengatakan, segala bentuk ancaman itu datang setelah para legislator itu mengadu ke KPK mengenai dugaan gratifikasi oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).