Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hotel Berbintang Ini Tidak Miliki Izin Penggunaan Genset, Akhirnya yang Terjadi

Ia pun mengimbau kepada masyarakat segera memproses izin jika menggunakan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Hotel Berbintang Ini Tidak Miliki Izin Penggunaan Genset, Akhirnya yang Terjadi
dok Tribun Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua hotel di Kota Bogor dan satu hotel di Kabupaten Karawang harus berurusan dengan polisi.

Ketiga hotel kelas bintang tiga itu diduga melanggar UU Ri nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.

Informasi yang dihimpun Tribun, dua hotel di Bogor itu berinisial CG dan Z dan hotel Kabupaten Karawang berinisial P2.

Ketiga hotel itu diduga tidak memiliki izin operasi generator stationer (genset).

"Ketiga hotel itu melanggar pasal 49 ayat 2 jika setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa operasi bisa dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 4 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/10/2016).

Menurut Yusri, dalam UU nomor 30 tahun 2009 diatur terntang izin operasi genset atau pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu.

Berita Rekomendasi

Setiap pembangkit untuk kepentingan sendiri atau usaha dengan kapasitas di atas 200 KVA harus wajibn memiliki izin operasi.

"Hal itu juga diatur dalam peraturan menteri energi sumber daya mineral nomor 29 tahun 2012 tentang kapasitas pembangkit tenanga listrik," kata Yusri.

Adapun pihak yang mengeluarkan izin, kata Yusri, yakni Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat segera memproses izin jika menggunakan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA.

"Jadi tadinya ada 16 hotel di Jabar yang kami periksa terkait dengan kasus ini. Tapi tiga hotel ini yang melanggar," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas