12 Tower di Gresik Milik PT TBS Tak Berizin
Banyaknya tower-tower bodong yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Gresik memantik reaksi banyak pihak.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Banyaknya tower-tower bodong yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Gresik memantik reaksi banyak pihak.
Kalangan DPRD Gresik terang-terangan mengaku kecolongan dan akan memanggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi terkait hal ini.
Mujid Ridwan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik menyebut bahwa kondisi ini harus mendapat perhatian serius.
Selain terkait proses perizinannya, pengawasan dan tindakan tegas dari aparat terkait juga perlu ditelusuri semua.
“Kami merasa kecolongan, kok bisa sampai sebanyak itu tower beroperasi tanpa izin,” ungkapnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Karena itu, pihaknya bakal meminta klarifikasi ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Gresik.
“Kami sudah agendakan, secepatnya akan kami panggil semua instansi yang terkait dengan persoalan ini,” sambungnya.
Menurut dia, perlu dilakukan klarifikasi secara mendetail.
Mulai dari proses perizinan tower-tower itu, di mana saja lokasi-lokasinya, dan siapa pemiliknya.
Dari situ, akan terungkap semua. Termasuk jika ada yang bermain di belakangnya.
Terpisah, BPMP Gresik juga terus mendata dan memelotori tower-tower yang ada di Gresik.
Jika sebelumnya diketahui ada tujuh tower mikor cell atau tower kecil yang bodong, baru-baru ini BPMP menemukan ada 12 tower bodong milik PT Tower Bersama.
Tower-tower tanpa izin lengkap itu menyebar di berbagai daerah di Gresik.
Menurut Kepala KabidPengembangan Investasi BPMP Gresik, Farida Haznah, perusahaan tersebut berencana mendirikan 67 tower di Gresik. Dari jumlah itu, sejauh ini sudah ada 12 tower yang berdiri, dan semuanya belum lengkap perizinannya.
“Ada 12 tower yang sudah berdiri, dan semuanya belum mengantongi IMB,” ungkap Farida.
Dijelaskan dia, 12 tower milik PT TBS tersebut semuanya belum membayar retribusi perizinan. Sehingga, pihaknya belum bisa menerbitkan Surat Kepetusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya.
Terkait hal ini, Farida mengaku sudah mengirim surat ke perusahaan tersebut agar segera menyelesaikan perizinannya. Jika tidak segera diselesaikan, pihaknya bakal meminta Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
“Kami sudah mengirim surat ke perusahaannya. Prosedurnya ada dua kali peringatan, kalau tidak segera diselesaikan bisa langsung ditindak oleh Satpol PP,” lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyebut bahwa di Gresik totalnya ada 267 tower yang berdiri.
Dari jumlah tersebut 133 tower diantaranya bodong alias tanpa dilengkapi izin.
Bupati sudah memerintahkan semua camat untuk mendata tower di wilayahnya masing-masing untuk segera dilaporkan.
Dari situ, data tentang lokasi tower, siapa pemiliknya, dan bagaimana pelanggarannya, bakal ditindak tegas.
Tak hanya itu, Bupati Sambari juga telah memerintahkan Satpol PP untuk membongkar tujuh tower yang diketahui tak berizin.
Bupati merasa kecewa karena tujuh tower itu sudah disegel sekitar 1,5 bulan lalu tapi pemiliknya tak kunjung menyelesaikan perizinannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.