HLKI Minta Tersangka 'Videotron Porno' Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Firman, SAR perlu diberikan hukuman agar alasannya menampilkan tayangan itu tidak ditiru orang lain.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Firman Turmantara Endipradja, meminta aparat kepolisian menjerat pelaku "Videotron porno" dijerat hukuman berlapis.
Sebab perbuatan tersebut sebagai upaya merusak moral bangsa terutama merusak memori anak-anak yang melihatnya.
"Meski hanya iseng-iseng dan bercanda serta tidak sengaja mentransmisikan tayangan video porno itu ke videotron, tapi tayangan itu menjadi tontonan khalayak umum," kata Firman kepada Tribun melalui sambungan telepon, Kamis (6/10/2016).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan karyawan PT Mediatrac Sistem Komunikasi, SAR, sebagai tersangka kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Firman, SAR perlu diberikan hukuman agar alasannya menampilkan tayangan itu tidak ditiru orang lain.
"Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, agar jadi efek jera dan tidak dilakukan lagi oleh orang lain," kata Firman.
Firman mengatakan, SAR melanggar pasal 282 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Uu ITE dan atau Pasal 29 UU nomor 44 TH 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, SAR juga bisa dikenakan UU tentang perlindungan anak, UU tentang penyiaran, UU Tentang perlindungan konsumen, UU tentang HAM, UU tentang lembaga sensor film, dan UU tentag pers.
"SAR juga bisa dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja," kata Firman singkat. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.