Mau Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mantan Ketua DPRD Surabaya, Dahlan Iskan Dicekal
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebentar lagi tidak bisa leluasa pergi ke luar negeri.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebentar lagi tidak bisa leluasa pergi ke luar negeri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sedang mengajukan cegah dan tangkal (cekal) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk tokoh yang akrab disapa DI tersebut.
Kajati Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan surat pencekalan tersebut diajukan pada Kamis (6/10/2016). Pihaknya hanya mengajukan pencekalan untuk DI saja.
Menurutnya, pencekalan ini untuk memudahkan pengusutan dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PT PWU).
Penyidik butuh keterangan DI karena DI menjabat sebagai Dirut PT PWU saat penjualan aset yang diduga menyalahi prosedur.
"Dia dipanggil ketiga kalinya pada 17 Oktober 2016 nanti," kata Maruli, Jumat (7/10/2016).
Dia berharap DI memenuhi panggilan penyidik. Bila DI mangkir panggilan ketiga, pihaknya akan menjemput paksa.
Pemanggilan DI ke Kejari bukan sebagai tersangka. Sampai saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka, yaitu Wisnu Wardhana, mantan Manajer Aset PT PWU yang sudah ditahan.
Wisnu adalah orang dekat Dahlan Iskan saat menjabat Direktur Utama PT PWU, BUMD Pemprov Jatim.
"Dia dipanggil sebagai saksi," tambahnya.
Kuasa hukum DI, Pieter Talaway menganggap upaya pencekalan tersebut sangat berlebihan. Menurutnya, DI tidak berniat sengaja menghindar panggilan penyidik.
DI sedang berada di luar negeri saat penyidik memanggilnya sebagai saksi.
"Saat klien saya ada di Indonesia, penyidik tidak melakukan pemanggilan," kata Pieter.
Pieter menyebutkan saat ini DI sedang berada di Indonesia. Tapi dia tidak tahu keberadaan DI. Makanya dia memastikan DI akan memenuhi panggilan pada 17 Oktober.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.