Kabur Dua Bulan Usai Membakar Lahan, Maruli Tertangkap Polisi
Maruli Sihotang tidak bisa mengelak sebagai pembakar lahan bersemak. Dua bulan setelah kabur, polisi menangkapnya.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Maruli Sihotang tidak bisa mengelak setelah Tim Opsnal Polres Dumai, Riau, meringkusnya pada Sabtu (8/10/2016) malam.
Polisi menangkap Maruli di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, setelah dua bulan melarikan diri usai membakar lahan perkebunan.
Ia selama ini memang dicari terkait kebakaran di lahan kosong bersemak di Jalan Kelompok Suka Maju, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 29 Juli 2016 sore.
Hasil penyelidikan polisi, Maruli diketahui membuka lahan dengan cara membakar ilalang yang tumbuh di atasnya. Rencananya lahan tersebut akan ditanami buah nanas dengan cara dibakar.
Dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa menyebutkan Maruli awalnya menumpuk ranting kayu selanjutnya menyulut api menggunakan korek api. Api semakin membesar hingga tidak terkendali.
Ia sempat menyiram untuk memadamkam api tapi tak bisa. Saat api terus membesar, Maruli memilih kabur dengan alasan akan membeli minyak untuk mesin pompa guna menyiram lahan yang terbakar.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Minggu (9/10/2016).
Donald mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan kosong. Tidak hanya akan merugikan masyarakat luas, juga akan bersentuhan dengan hukum.