Kepala Desa Ditangkap Mencuri Bersama Dua Temannya
Muhadis (38), seorang kepala desa di daerah Mirit Kebumen Jawa Tengah ditangkap unit Reskrim Polsek Ngaglik.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Muhadis (38), seorang kepala desa di daerah Mirit Kebumen Jawa Tengah ditangkap unit Reskrim Polsek Ngaglik.
Pria tersebut diamankan setelah terbukti melakukan pencurian bersama kedua rekannya, Haryadi (39), warga Tegalpanggung Danurejan Yogyakarta, dan Puji Priyanto (36), warga Mirit Kebumen.
Ketiga tersangka melakukan aksi pencurian di Aisha Mart yang terletak di Donoharjo Ngaglik Sleman. Mereka melakukan pencurian dengan cara membobol tembok belakang mini market milik Agung Budiarto (34).
"Totalnya ada tiga orang, awalnya kami mengamankan otak pencurian yaitu tersangka Haryadi," ungkap Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto, Selasa (11/10/2016).
Aksi pencurian itu bermula dari tali pertemanan sang kepala desa dengan tersangka Haryadi saat di Lapas Kebumen. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian di daerah Kebumen Jateng.
Saat keluar jeruji besi, komunikasi terus berlanjut. Haryadi yang merupakan otak pencurian kemudian mengajak serta sang kepala desa dan Puji untuk beraksi di daerah Sleman.
Ketiganya kemudian mematangkan rencana aksi pencurian itu.
"Mereka lalu memilih Aisha Mart itu. Tapi sebelum beraksi Haryadi sudah melakukan survey tiga kali untuk melakukan pemetaan," terangnya.
Setelah menguasai lokasi, Haryadi kemudian memanggil kedua patnernya dari Kebumen itu. Mereka selanjutnya menjalankan aksi pencurian, Senin (12/9/2016) dini hari, menggunakan sebuah mobil.
Para pelaku masuk ke dalam area toko dengan membobol tembok belakang.
Setelah berhasil masuk, pelaku yang mengetahui adanya cctv langsung mematikannya. Dari mini market itu, ketiganya mencuri uang tunai sejumlah Rp 11 juta, tiga buah led, serta sebuah handphone.
Korban yang mengetahui pencurian itu pada kepagian harinya, langsung melapor ke Polsek Ngaglik.
Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan tersangka Haryadi di rumahnya. Barang bukti berupa tiga monitor dan mobil yang digunakan beraksi diamankan.
"Lalu dua pelaku lainnya kami amankan di Kebumen," tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku jika uang tunai telah habis dibagi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka mendekam di tahanan Polsek Ngaglik.
Para tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)