Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Malang Informan Bea Cukai, Diperas dan Diminta Sediakan Wanita Panggilan

Malang sekali hidup Sulaiman. Informan oknum Bea Cukai asal Demak ini tak hanya diperas dan diminta menyediakan wanita panggilan. Begini ceritanya.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Cerita Malang Informan Bea Cukai, Diperas dan Diminta Sediakan Wanita Panggilan
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Pengacara Theodorus Yosep Parera (kiri) bertemu kliennya, Sulaiman (kanan). Warga Mijen, Demak, ini diculik penyidik Bea Cukai Semarang. Selama disangka menjual rokok tanpa pita cukai ia mendapat siksaan. TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN 

"Saya marah kenapa saya yang digrebek. Padahal kesepakatannya tidak begitu. Apalagi saat itu ibu saya (Mursinah, red) dipukul sampai terjatuh. Sehingga saya melawan, dikeroyok dan dipukuli tiga orang petugas bea cukai. Saya tidak mencoba melarikan diri," beber dia.

Sebelumnya, Kepala Subseksi Penyidikan Bea dan Cukai Semarang, Ign Agus Nugraha, menyebut operasi tersebut tangkap tangan. 

Petugas mendapati rokok ilegal di rumah Parwanto yang disewa Sulaiman untuk proses pengemasan rokok tanpa cukai. Ada 892.920 batang rokok berbagai merek tanpa cukai dan 6.000 batang rokok curah diamankan petugas sebagai barang bukti.

''Kami tidak melakukan penganiayaan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,'' Agus Nugraha berdalih saat ditemui di kantor Bea Cukai Semarang beberapa waktu lalu.

Salahi Prosedur

Kuasa hukum menilai penangkapan Sulaiman di Desa Bermi, Mijen, Demak, menyalahi prosedur. Hingga kini keluarga belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan Sulaiman.

Pihak keluarga seharusnya memperoleh pemberitahuan atas proses penyidikan dari penyidik Kantor Bea Cukai sebagaimana diatur dalam KUHP, maksimal 1x24 jam. Nyatanya itu belum pernah terjadi.

Berita Rekomendasi

Yosep pernah meminta penyidik Bea Cukai Semarang memberikan salinan beberapa alat bukti dalam penyidikan perkara, di antaranya surat perintah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penahanan dan penahanan lanjutan.

Surat permintaan ini ia kirimkan ke Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY dengan tembusan ke Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Kejari Demak dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tersangka Sulaiman sudah ditahan selama 25 hari tapi keluarga belum menerima suratnya, sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Surat-surat yang diminta bakal Yosep gunakan untuk mengambil langkah hukum terkait kesalahan prosedur yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas