Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cerita Malang Informan Bea Cukai, Diperas dan Diminta Sediakan Wanita Panggilan

Malang sekali hidup Sulaiman. Informan oknum Bea Cukai asal Demak ini tak hanya diperas dan diminta menyediakan wanita panggilan. Begini ceritanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Cerita Malang Informan Bea Cukai, Diperas dan Diminta Sediakan Wanita Panggilan
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Pengacara Theodorus Yosep Parera (kiri) bertemu kliennya, Sulaiman (kanan). Warga Mijen, Demak, ini diculik penyidik Bea Cukai Semarang. Selama disangka menjual rokok tanpa pita cukai ia mendapat siksaan. TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN 

Petugas mendapati rokok ilegal di rumah Parwanto yang disewa Sulaiman untuk proses pengemasan rokok tanpa cukai. Ada 892.920 batang rokok berbagai merek tanpa cukai dan 6.000 batang rokok curah diamankan petugas sebagai barang bukti.

''Kami tidak melakukan penganiayaan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,'' Agus Nugraha berdalih saat ditemui di kantor Bea Cukai Semarang beberapa waktu lalu.

Salahi Prosedur

Kuasa hukum menilai penangkapan Sulaiman di Desa Bermi, Mijen, Demak, menyalahi prosedur. Hingga kini keluarga belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan Sulaiman.

Pihak keluarga seharusnya memperoleh pemberitahuan atas proses penyidikan dari penyidik Kantor Bea Cukai sebagaimana diatur dalam KUHP, maksimal 1x24 jam. Nyatanya itu belum pernah terjadi.

Yosep pernah meminta penyidik Bea Cukai Semarang memberikan salinan beberapa alat bukti dalam penyidikan perkara, di antaranya surat perintah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penahanan dan penahanan lanjutan.

Surat permintaan ini ia kirimkan ke Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY dengan tembusan ke Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Kejari Demak dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

Tersangka Sulaiman sudah ditahan selama 25 hari tapi keluarga belum menerima suratnya, sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Surat-surat yang diminta bakal Yosep gunakan untuk mengambil langkah hukum terkait kesalahan prosedur yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas