Ditinggal Belanja, Warung Dibobol Maling, Uang Tunai Rp12 Juta Digasak
Unit Reskrim Polsekta Sunggal membekuk Dani Saputra Sitinjak (18) tersangka pencurian warung
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsekta Sunggal membekuk tersangka pencurian warung bernama Dani Saputra Sitinjak (18) warga Jl Mesjid, Gang Seri, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka sebelumnya berhasil menggasak uang tunai Rp12 juta beserta sejumlah slop rokok berbagai merk di warung milik Erika Pardede di Jl Binjai Km 10,8 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Aksi pencurian ini terjadi pada 23 September 2016 kemarin. Saat itu, korbannya tengah pergi berbelanja untuk memenuhi kebutuhan warung," kata Kapolsekta Sunggal, Komisaris Daniel Marunduri, Rabu (12/11/2016).
Saat kejadian, kebetulan ada saksi yang melihat. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka adalah Dani Saputra Sitinjak.
"Setelah kejadian itu, tim Reskrim kami turun ke lokasi. Namun, tersangka sudah melarikan diri dengan uang hasil curiannya," ungkap Daniel.
Tertangkapnya tersangka, kata Daniel, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kebetulan, tersangka yang sudah buron pulang ke rumahnya.
"Mendapat laporan tersangka berada di kediamannya, kami kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan. Sekarang, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik," ungkap Daniel.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.