Dua Pria Pengedar Tri X Ditangkap Polsek Tikala
Penangkapan berawal dari informasi bahwa di Kelurahan Dendengan Dalam sering terjadi transaksi obat terlarang
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polsek Tikala menangkap dua pengedar narkoba jenis Tri X, yakni FP (40) dan ARP (35) tak berkutik ketika polisi membekuk mereka Jumat (7/10/2016).
Tersangka FP ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan satu dan polisi mengamanklan barang bukti berupa handphone Nokia dan serta obat Trihexyphenidyl sebanyak 2 Dos dan 3 strip obat dengan total keseluruhan 229 tablet, yang dibelinya dari ARP serta uang Rp 10 ribu dari sisa penjualan obat tersebut.
Dari situ anggota Sat Res Narkoba Polresta Manado melakukan pengembangan untuk mencari ARP, dan pada keesokan harinya Sabtu (8/10) sekitar 15.00 Wita, dirumahnya FP, ARP tertangkap saat mengantar obat Trihexyphenidyl tablet sebanyak 6 Dos dan 2 strip obat dengan total keseluruhan 620 tablet yang akan di jual oleh FP di seputaran wilayah Manado.
Dih adapan awak media, Rabu (12/10/2016) ARP mengatakan dirinya mendapat barang tersebut dari temannya, namun saat ditanya siapa orangnya, ARP enggan menyebutkan nama tersebut.
Kasat Narkoba Kompol Elia Maramis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Dendengan Dalam sering terjadi transaksi obat terlarang.
"Lalu dari situ Polsek Tikala melakukan penyelidikan selama tiga hari dan akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kami akan turun ke tempat kejadian perkara (tkp) dan akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat mengenai dampak efek obat tersebut, “kedua pelaku akan dijerat pasal 196 UU No 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara Itu, Kapolsek Tikala AKP Andi Pramana mengatakan penangkapan ini adalah hasil kerjasama yang baik antara Masyarakat dan pihak kepolisian.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berkerjasama dengan baik, selanjutnya kami akan mengadakan pengembangan lebih lanjut terkait siapa saja sindikat dibalik penjualan barang haram ini," katanya.