HLKI Jabar-Banten akan Buka Pos Pengaduan Pungutan Liar
masyarakat yang akan mengadu diminta untuk menyertakan bukti minimal, kata dia, bukti itu berbentuk rekana, video, audio, atau gambar
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten akan membuka pos pengaduan pungutan liar di Kota Bandung. Rencananya HLKI akan bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasundan terkait dengan pos pengaduan tersebut.
"Pengungkapan yang dilakukan Polri di Kementerian Perhubungan itu pasti jadi fenomena gunung es. Yang baru ketahuan itu baru pucuknya saja. Maka dari itu kami akan coba buka posko pengaduan yang kaitannya dengan pelayanan publik di kampus Unpas di Lengkong," kata Ketua HLKI Jabar-Banten, Firman Turmantara, kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (12/10/2016).
Firman mengatakan, masyarakat yang akan mengadu diminta untuk menyertakan bukti minimal, kata dia, bukti itu berbentuk rekana, video, audio, atau gambar.
Hal itu untuk memudahkan tindaklanjut HLKI terhadap pengaduan masyarakat tersebut.
"Karena yang mengalami itu masyarakat, jadi kalau ada bukti, lebih mudah kami proses dan menindaklanjutinya," ujar Firman.
Firman mengaku, pihaknya akan mencari solusi yang efektif dan efisien untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Satu di antaranya mengadvokasi pelapor ke Ombudsman yang memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik instansi pemerintah.
"Kami siap merahasiakan nama pelapor jika memang tidak ingin diketahui," kata Firman.