Korupsi Pembangunan SD di Inhu, Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka
Pembangunan tidak pernah selesai dan telah tiga kali disubkan perusahan sehingga negara dirugikan Rp 1,3 miliar
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polda Riau menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kasus yang merugikan negara Rp 1,3 miliar tersebut merupakan penyalahan penggunaan APBD Kabupaten tahun anggaran 2014.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela mengatakan total besar anggaran proyek pembangunan tersebut Rp 5,2 miliar.
"Pembangunan tidak pernah selesai. Sudah tiga kali disub kan perusahan. Pada akhirnya negara dirugikan," terang Rivai, Rabu (12/10/2016)
Lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, PPK berinisial AS, pemilik salah satu CV berinisial S,
Direktur salah satu CV yang juga mengerjakan proyek berinisial AS, Kemudian inisial AA yang juga melanjutkan proyek serta Ameng.
"Dalam waktu dekat kita sudah akan berkoordinasi dengan kejaksaan," papar Rivai.