Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pembangunan SD di Inhu, Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka

Pembangunan tidak pernah selesai dan telah tiga kali disubkan perusahan sehingga negara dirugikan Rp 1,3 miliar

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korupsi Pembangunan SD di Inhu, Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka
dok
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polda Riau menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kasus yang merugikan negara Rp 1,3 miliar tersebut merupakan penyalahan penggunaan APBD Kabupaten tahun anggaran 2014.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela mengatakan total besar anggaran proyek pembangunan tersebut Rp 5,2 miliar.

"Pembangunan tidak pernah selesai. Sudah tiga kali disub kan perusahan. Pada akhirnya negara dirugikan," terang Rivai, Rabu (12/10/2016)

Lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, PPK berinisial AS, pemilik salah satu CV berinisial S,

Direktur salah satu CV yang juga mengerjakan proyek berinisial AS, Kemudian inisial AA yang juga melanjutkan proyek serta Ameng.

Berita Rekomendasi

"Dalam waktu dekat kita sudah akan berkoordinasi dengan kejaksaan," papar Rivai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas