Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota Ormas Radikal Pelaku Pencabulan Masuk Penjara

Muksin (40), mantan anggota ormas radikal tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dijebloskan ke lapas pada Rabu (12/10/2016) malam.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Anggota Ormas Radikal Pelaku Pencabulan Masuk Penjara
kompas.com
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Muksin (40), mantan anggota ormas radikal tersangka pencabulan terhadap korban Ra (16) dijebloskan ke lapas pada Rabu (12/10/2016) malam.

Tersangka Muksin sempat bersitegang dengan penyidik Polres Lamongan dan juga Kejaksaan Negeri Lamongan, tapi pada akhirnya tetap ditahan.

Ia diduga telah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Proses penyidikan kasus ini memakan waktu lama dan sempat membuat pengacara korban Ra, Wellem Mintarja, kecewa terhadap penegak hukum karena tersangka tak kunjung ditahan.

Menurut Wellem, kejaksaan merespons positif kasus ini dengan memerintahkan penahanan terhadap tersangka Muksin. Apalagi, tersangka mencabuli anak di bawah umur.

“Perkara ini kejadiannya sejak 16 April 2016 jam 20.00 WIB dan kita melaporkan perkara ini sekitar pada 29 April 2016,"ungkap Wellem kepada Surya.

Berita Rekomendasi

Dalam kurun begitu lamanya akhirnya keadilan memihak korban. Wellem salut dengan kerja keras penyidik Polres Lamongan, Kejari Lamongan, termasuk tokoh masyarakat Paciran beserta LSM Cakrawala Keadilan yang mengawal perkara tersebut sampai tuntas.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas