Mantan Anggota Ormas Radikal Pelaku Pencabulan Masuk Penjara
Muksin (40), mantan anggota ormas radikal tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dijebloskan ke lapas pada Rabu (12/10/2016) malam.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Muksin (40), mantan anggota ormas radikal tersangka pencabulan terhadap korban Ra (16) dijebloskan ke lapas pada Rabu (12/10/2016) malam.
Tersangka Muksin sempat bersitegang dengan penyidik Polres Lamongan dan juga Kejaksaan Negeri Lamongan, tapi pada akhirnya tetap ditahan.
Ia diduga telah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Proses penyidikan kasus ini memakan waktu lama dan sempat membuat pengacara korban Ra, Wellem Mintarja, kecewa terhadap penegak hukum karena tersangka tak kunjung ditahan.
Menurut Wellem, kejaksaan merespons positif kasus ini dengan memerintahkan penahanan terhadap tersangka Muksin. Apalagi, tersangka mencabuli anak di bawah umur.
“Perkara ini kejadiannya sejak 16 April 2016 jam 20.00 WIB dan kita melaporkan perkara ini sekitar pada 29 April 2016,"ungkap Wellem kepada Surya.
Dalam kurun begitu lamanya akhirnya keadilan memihak korban. Wellem salut dengan kerja keras penyidik Polres Lamongan, Kejari Lamongan, termasuk tokoh masyarakat Paciran beserta LSM Cakrawala Keadilan yang mengawal perkara tersebut sampai tuntas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.