Driver Gojek di Solo Dianiaya, Polisi Sudah Periksa 6 Saksi
Kasus Drive Go-Jek di Solo dianiaya, semakin banyak saksi yang diperiksa, kata Luthfi, pelaku akan dapat lebih cepat terungkap atau tertangkap.
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kapolresta Surakarta, Kombes Polisi Ahmad Luthfi, mengatakan, polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus penganiayaan terhadap pengemudi Go-Jek.
Seorang pengemudi Go-Jek, Kristian Wibowo (31) telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan orang tidak dikenal di Kawasan Purwosari, Laweyan, Kota Surakarta (Solo).
Akibat penganiayaan itu, Kristian dilarikan ke rumah sakit Selasa (11/10/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Sudah ada enam saksi yang kita periksa dan mungkin akan bertambah," katanya.
Semakin banyak saksi yang diperiksa, kata Luthfi, pelaku akan dapat lebih cepat terungkap atau tertangkap.
"Kita akan mengarah kepada tersangka," terangnya.
Sebelumnya Polresta telah melakukan mediasi terhadap perwakilan pengemudi Go-Jek dan ojek pangkalan pascakasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi Go-Jek.
Namun tanpa ada alasan jelas dari ojek pangkalan tidak hadir.
Mediasi diikuti Wakil Kapolresta Surakarta, AKBP Hariadi dan jajarannya serta dari perwakilan pengemudi Go-Jek.
"Kemarin kita sudah panggil dari Dishubkominfo kita rapatkan di tingkat Pemerintah Kota Surakarta," terangnya.
"Apakah regulasi Go-Jek ini bisa diberlakukan di wilayah kita atau saling menunggu," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.