MUI Jabar Minta Pemerintah Buktikan Sifat Kebiri Kimiawi
Pemerintah harus bisa membuktikan kepastian kebiri kimia terhadap predator seks yang sifatnya hanya sementara atau permanen.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Perppu Kebiri Disahkan, MUI Jabar Minta Pemerintah Buktikan Sifat Kebiri Kimiawi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Perppu ini disetujui dalam sidang paripurna di DPR RI pada Rabu (12/10/2016), tanpa ada pengubahan isi yang tertuang di dalamnya.
Ketua Majelis Ulama Indoenesia Jawa Barat, KH Rachmat Syafei, menilai pemerintah harus bisa membuktikan kepastian kebiri kimia yang sifatnya hanya sementara atau permanen.
Sebab, kata dia, hukuman kebiri dalam Islam itu tidak boleh dilakukan atau haram hukumnya
lantaran menghilangkan hak asasi dan hak kehormatan seseorang.
“Kebiri itu kan upaya menghilangkan keturunan, kalau permanen jelas tidak diperbolehkan. Sedangkan kimiawi itu katanya sementara, hanya persoalan siapa yang menjamin itu bisa normal lagi,” kata Rachmat
di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/10/2016).
Rachmat menjelaskan, kebiri itu menyerupai pasektomi yang menghilangkan libido tertentu untuk bisa memperoleh keturunan.
MUI telah mengeluarkan fatwa pasektomi itu haram hukumnya lantaran menghilangkan hak seseorang memperoleh keturunan.
“Kemudian ada temuan pasektomi yang sifatnya sementara. Bisa dibuktikan, kemudian dalam fatwa MUI itu prinsipnya haram kecuali bisa normal kembali. Sama seperti kebiri tadi, haram kalau permanen. Tapi
kalau sementara, bisa saja,” kata Rachmat.
Rachmat mengatakan, hukuman kebiri kimiawi memang sudah dilakukan di beberapa negara. Hal itu sebagai salah satu tindakan tegas terhadap predator seksual. Ia sangat mendukung hal tersebut tanpa harus menghilangkan hak asasinya.
“Tapi saya tidak tahu apakah sekarang sudah bisa dibuktikan atau bisa kembali normal setelah dikebiri kimia atau tidak,” kata Rachmat.
Tambahan hukuman kebiri tertuang dalam pasal 81 ayat 7 Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.