TERBONGKAR! Jaringan Narkoba Thailand Libatkan Napi Lapas Klaten
Sabu seberat 180 gram dalam empat kemasan itu dikirim dari Thailand melalui Kantor Pos. Sabu itu dimasukkan ke dalam selop sepatu wanita.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Temuan itu lalu dilaporkan ke BNNP Jateng lalu dibentuklah tim untuk menyelidiki paket itu.
Keesokan harinya, seseorang datang mengurus paket tersebut di Kantor Pos Jalan Imam Barjo, Kota Semarang.
Pria yang mengambil barang itu adalah John Sri Satrio Hantoro, warga Banyumanik, Kota Semarang, yang tak lain adalah adik dari Ari Aji Soka.
Setelah John keluar dari kantor pos, petugas gabungan lalu menangkap John.
Paket dibuka dan didapati empat kemasan narkotika jenis sabu seberat 180 gram.
Dari hasil pemeriksaan, John mengaku paket tersebut dipesan oleh kakaknya dan dia hanya disuruh mengambil paket.
"Dari pengajuan John, kami langsung koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mengecek napi atas nama Ari Aji Soka di Lapas Klaten," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, Jumat (14/10/2016).
Dari sel Ari, ditemukan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan memesan sabu tersebut.
Ari lalu dijemput dan dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan BNNP Jateng.
"Kami kenakan pasal 114, 115, 112 dan 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati," kata Tri.(*)