Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu Berharap Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok Diproses Hukum
Aksi damai lebih seribuan orang ini mengecam pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan agama Islam.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Massa Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu jalan kaki dari Masjid Raya Mujahidin menuju Polda Kalbar di Pontianak, Jumat (14/10/2016) siang.
Perwakilan massa disambut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi Suwondo. Sementara sebagian besar lainnya tetap berorasi di lapangan Jananuraga di bawah hujan deras.
Aksi damai lebih seribuan orang ini mengecam pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan agama Islam.
"Apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan bentuk penghinaan, pelecehan dan penistaan terhadap agama Islam," ujar koordinator aksi Habib Imran Al Habsyi, Jumat (14/10/2016).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Kalbar, Habieb Hamid bin Ahmad Alkadrie mengatakan aksi ini sebagai bentuk menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Menegakkan hukum Indonesia, yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. Kami di sini menyampaikan pernyataan, supaya ditindaklanjuti melalui Polda sini ke pusat. Karena kasusnya bukan di sini, kami paham itu," ujarnya disela-sela aksi damai Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu mengecam pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Mapolda Kalbar, Jalan Jend Ahmad Yani, Pontianak, Jumat (14/10/2016) sore.
Pihaknya akan melihat reaksi dari pemerintah, terlebih reaksi keras dari umat Islam tidak saja dari berbagai wilayah di tanah air saja, namun sudah mendunia.
"Ini bentuk solidaritas, ini sudah keyakinan. Kita bukan anti etnis, jangan dipelintir ya," tegasnya.
Ketua DPC FPI Pontianak Timur, Habieb bin Hasan Alkadrie menambahkan, aksi ini sebagai bentuk reaksi umat Islam, atas penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
"Supaya dia diadili, kami serahkan kepada Kapolda atau pihak kepolisian, agar diproses hukum sebaik-baiknya, dan diselesaikan sebaik-baiknya, jangan sampai tidak diurus, jangan sampai dihilangkan, jangan sampai laporan kami tidak diterima, karena ini bakal lebih besar dan bakal lebih banyak lagi," kata dia.