15 Personel Polda Riau Terbukti Lakukan Pungli Bakal Dipidanakan
Sebanyak 15 orang di lingkup Kepolisian Daerah Riau diamankan karena terindikasi melakukan praktik pungutan liar.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
![15 Personel Polda Riau Terbukti Lakukan Pungli Bakal Dipidanakan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rilis-kasus-pungli-kemenhub_20161012_231159.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 15 orang di lingkup Kepolisian Daerah Riau diamankan karena terindikasi melakukan praktik pungutan liar.
Mereka ditindak jajaran Propam Polda Riau dan Divisi Propam Mabes Polri. Seluruhnya diamankan dari sembilan kasus yang berbeda dan terpisah.
Tim Div Propam Mabes Polri masih berada di Riau untuk melakukan pengawasan internal dan penindakan kepada oknum jajaran Polda Riau yang menyalahgunakan profesinya.
"Akan saya teruskan dengan sembilan kasus dengan 15 terperiksa. Ada yang bukan ditangkap tim kami, (Polda Riau) namun ditangkap tim Mabes Polri. Jadi ada tim kami dan Mabes Polri," ujar Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnaen, Senin (17/10/2016).
Dikatakan Zulkarnaen, pihaknya akan memproses, setidak-tidaknya mengenakan disiplin dan etika.
Karena etika profesi kepolisian melarang seseorang dalam bertugas menerima suap.
Zulkarnaen berjanji akan meneruskan proses hukum kepada oknum bawahannya yang memenuhi unsur untuk dipidanakan.
"Kalau dia memenuhi unsur untuk dipidanakan, ya dipidanakan. Pungli itu pemerasan, atau mungkin nanti apakah pemerasan atau grativikasi," papar dia.
Sebanyak 15 oknum polisi yang diamankan karena diduga melakukan aktivitas pungli tersebut terdiri dari 10 oknum Polisi Lalu Lintas, dan lima dari Satuan Shabara.
Tindakkan pungli diduga dilakukan oknum Polantas karena memberikan bukti pelanggaran terhadap pengguna jalan dan memungut uang dari mereka.
Sementara untuk oknum Shabara diduga melakukannya saat membiarkan dugaan tindak pidana lingkungan perambahan hutan di Kabupaten Bengkalis belum lama ini.
Aktivitas dugaan pungli juga didapati dalam pelayanan masyarakat, yakni pembuatan Surat Izin Mengemudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.