Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Penarik Pungli Rp 20 Juta Bakal Disidang Kode Etik dan Disiplin

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Banadr Lampung Ipda Abdur Rohom segera diajukan ke sidang kode etik dan profesi karena menarik pungli Rp 20 juta.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Penarik Pungli Rp 20 Juta Bakal Disidang Kode Etik dan Disiplin
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Paminal Polda Lampung masih mendalami pungutan liar yang dilakukan Ipda Abdur Rohim, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Tim masih mendalami kasusnya seperti apa. Yang pasti, Rohim statusnya masih sebagai terperiksa," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Senin (17/10/2016).

Sulis enggan membeberkan bocoran kasus ini karena masih tahap penyelidikan. Ia memastikan anggota polisi penerima pungli akan berlanjut sampai sidang disiplin dan kode etik.

Baca: Polisi Tertangkap Terima Pungli Rp 20 Juta Kembali Masuk Kantor

Tim Paminal Bid Propam Polda Lampung menangkap Rohom di ruang kerjanya, Sabtu (15/10/2016), pukul 17.00 WIB. Tim menyita uang tunai Rp 20 juta.

Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno membenarkan tim Propam Polda Lampung telah menangkap Rohim yang pernah bertugas di Polda Lampung

Berita Rekomendasi

“Ya benar ada perwira Polresta Bandar Lampung yang kena OTT oleh tim propam,” ujar Sudjarno saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (16/10/2016).

Rohim ditangkap terkait pungutan liar terkait pinjam pakai barang bukti kasus kejahatan.

“Ada barang buktinya yaitu uang Rp 20 juta yang diterima dia (Rohim) terkait pengurusan pinjam pakai barang bukti,” ujar Sudjarno.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas