Polisi Penarik Pungli Rp 20 Juta Bakal Disidang Kode Etik dan Disiplin
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Banadr Lampung Ipda Abdur Rohom segera diajukan ke sidang kode etik dan profesi karena menarik pungli Rp 20 juta.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Paminal Polda Lampung masih mendalami pungutan liar yang dilakukan Ipda Abdur Rohim, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Tim masih mendalami kasusnya seperti apa. Yang pasti, Rohim statusnya masih sebagai terperiksa," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Senin (17/10/2016).
Sulis enggan membeberkan bocoran kasus ini karena masih tahap penyelidikan. Ia memastikan anggota polisi penerima pungli akan berlanjut sampai sidang disiplin dan kode etik.
Baca: Polisi Tertangkap Terima Pungli Rp 20 Juta Kembali Masuk Kantor
Tim Paminal Bid Propam Polda Lampung menangkap Rohom di ruang kerjanya, Sabtu (15/10/2016), pukul 17.00 WIB. Tim menyita uang tunai Rp 20 juta.
Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno membenarkan tim Propam Polda Lampung telah menangkap Rohim yang pernah bertugas di Polda Lampung.
“Ya benar ada perwira Polresta Bandar Lampung yang kena OTT oleh tim propam,” ujar Sudjarno saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (16/10/2016).
Rohim ditangkap terkait pungutan liar terkait pinjam pakai barang bukti kasus kejahatan.
“Ada barang buktinya yaitu uang Rp 20 juta yang diterima dia (Rohim) terkait pengurusan pinjam pakai barang bukti,” ujar Sudjarno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.