Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT MSM Didesak Kembalikan Tanah Ulayat Luka Walu

Puluhan tokoh adat dan masyarakat Desa Matawai Maringu, Kahaungu Eti, menuntut PT MSM mengembalikan tanah ulayat yang telah dirampas untuk investasi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in PT MSM Didesak Kembalikan Tanah Ulayat Luka Walu
Pos Kupang/John Taena
DIALOG - Puluhan anggota masyarakat hukum adat Luku Walu, Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, berdialog dengan anggota Komisi A DPRD Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Rabu (19/10/2016). POS KUPANG/JOHN TAENA 

Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena

POS KUPANG.COM, WAINGPAU - Puluhan tokoh adat dan masyarakat Desa Matawai Maringu, Kahaungu Eti, menuntut PT MSM mengembalikan tanah ulayat yang telah dirampas untuk investasi.

Tuntutan mereka sampaikan saat audiensi dengan anggota Komisi A DPRD Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/10/2016).

"Sebagai pemilik hak ulayat, kami masyarakat hukum adat Luku Walu hanya mau meminta keadilan. Kami ingin tanah kami dikembalikan," ujar ketua hukum adat Luku Walu, Yohanis Umbu Lakar Hawula, di depan anggota Komisi A DPRD Sumba Timur.

Salah salah satu investor yang hendak membuka perkebunan di wilayah tersebut dinilai telah merampas hak ulayat mereka.

Hingga saat ini PT MSM tidak menghiraukan tuntutan mereka. Pihak perusahaan dinilai telah melakukan penyerobotan lahan seluas 580 hektar milik hak ulayat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas