Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Polresta Barelang Penarik Pungli dari Pengusaha Terancam Dipecat

Polresta Barelang akan menangani kasus Bripka RN, yang tertangkap tangan oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Riau sedang menarik pungutan liar.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik Polresta Barelang Penarik Pungli dari Pengusaha Terancam Dipecat
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta Barelang akan menangani kasus Bripka RN, yang tertangkap tangan oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Riau sedang menarik pungutan liar.

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika membenarkan hal tersebut. Sejauh ini ia belum mendapatkan surat dari Polda Kepri untuk pemeriksaan pelaku di Polresta Barelang.

"Informasinya memang seperti itu, untuk pemeriksaan diserahkan ke Polresta Barelang. Namun saya belum menerima suratnya," ujar Helmy, Kamis (20/10/2016) siang.

Kepala Seksi Propam Polresta Barelang AKP Rianto saat dikonfirmasi mengatakan hal sama. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu pelimpahan Polda Kepri.

Sanski yang ditimpakan kepada Bripka RN, imbuh Rianto, berupa kode etik seperti mutasi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Sesuai perintah Kapolri, untuk polisi itu (sanksi) merupakan shok terapi bagi mereka yang melanggar. Sanksinya beragam sesuai kesalahanya. Dari mutasi hingga PTDH," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Bripka RN tertangkap karena menarik pungli dari seorang pengusaha di Sekupang. Penyidik Polresta Barelang ini tertangkap tangan menerima uang dari pengusaha tersebut.

Bermula ketika RN menangkap pengusaha Batam yang membawa barang elektronik. Semua barang tersebut mempunyai kelengkapan dokumen.

Entah apa maksudnya, RN meminta uang pelicin agar kasus ini segera selesai. Si pengusaha lebih dulu membuat laporan kepada Propam Polda Kepri dan akhirnya RN diamankan.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas