Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditagih Utang, Pemuda Ini Nekad Membacok Tetangganya

Tersangka langsung melarikan diri, dan tidak pulang ke rumah selama dua bulan. Ia bersembunyi di rumah temannya Probolinggo

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditagih Utang, Pemuda Ini Nekad Membacok Tetangganya
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Tersangka setelah ditangkap polisi 

Laporan Wartawan Surya Malang  Galih Lintartika

TRIBUNNEWS.COM,  PASURUAN - Gara-gara uang Rp 500 ribu,  M Zaini (23) tega membacok temannya.

Akibatnya warga Desa Karangrejo, Gempol, Pasuruan ini harus mendekam di sel Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2016) malam.

Bujangan ini dijebloskan ke sel karena diduga membacok temannya berinisial AB pada Agustus 2016 lalu.

Korban mengalami luka bacok di tangan kanannya, dan harus dibawa ke RS.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP M Khoirul Hidayat mengatakan tersangka mendatangi korban dengan membawa pedang. Tersangka langsung menyabetkan pedang ke tangan korban sebanyak dua kali.

“Tersangka langsung melarikan diri, dan tidak pulang ke rumah selama dua bulan. Dia bersembunyi di rumah temannya Probolinggo,” kata Khoirul, Jumat (21/10/2016).

Berita Rekomendasi

Tersangka pulang baru pulang pada Rabu lalu.

Petugas datang ke rumah tersangka dan menangkapnya.

Polisi juga menyita pedang yang digunakan membacok korban.

“Tersangka karena tersinggung dengan sikap dan perkataan korban saat ditagih utangnya,” tambahnya.

Korban selalu berbelit dan tidak ada itikad baik untuk membayar.

Bahkan korban menghilang dan tidak bisa dihubungi nomor ponselnya.

Makanya tersangka marah kepada korban.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka pernah dihukum karena pernah menjambret di Pandaan pada 2014.

Tersangka divonis penjara selama setahun.

“Berarti tersangka sudah kedua kali masuk polisi,” terangnya.

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas