Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Tiri Siksa Anaknya yang Masih Kelas 3 SD Pakai Palu

Polresta Samarinda, bergerak cepat guna mengamankan seorang ibu tiri yang diduga tega menganiaya anaknya dengan menggunakan palu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ibu Tiri Siksa Anaknya yang Masih Kelas 3 SD Pakai Palu
tribunkaltim.co/ Christoper D
Si ibu tiri (kerudung) saat digiring menuju ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, guna menjalani pemeriksaan, Jumat (21/10/2016). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, bergerak cepat guna mengamankan seorang ibu tiri yang diduga tega menganiaya anaknya dengan menggunakan palu.

Laporan yang telah masuk ke kepolisian sejak awal minggu ini, langsung diteruskan oleh aparat dengan mengunmpulkan saksi-saksi dan juga korbannya.

Lalu, sekitar pukul 14.00 wita, di jalan Dewi Sartika, dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres, AKP Sekar Wijayanti, ibu berusia 33 tahun itu diamankan, dan langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda, jalan Slamet Riyadi.

"Laporan ke kami memang sudah beberapa hari yang lalu, dan siang ini kami sudah amankan si ibu, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya, yang berusia sekitar 8 tahun," tutur Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Sekar Wijayanti, Jumat (21/10/2016).

Selain mengamankan si ibu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga buah palu, yang diduga digunakan untuk menyiksa anaknya tersebut.

Untuk diketahui, anak yang mengalami sejumlah kekerasan tersebut merupakan anak tiri.  Saat ini Aj (8) sebagai siswa kelas III SD, yang tinggal bersama ayah kandungnya dan ibu tirinya di jalan Sentoso.

Berita Rekomendasi

Menurut data laporan,  ibu tiri tersebut tega menyiksa anaknya dengan palu. Ibu tiri ini memukulkan palu pada anak perempuan itu ke bagian jari tangan. Selain itu, mata anak tirinya juga lebam-lebam.

"Dia (ibu tiri) kan baru kami amankan, saat ini masih dalam penyidikan. Yang jelas memang benar kami tengah tangani kasus kekerasan terhadap anak," tuturnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku ibu tiri tersebut pun dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas