Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Suap Polisi, Tilang Elektronik Berantas Pungli Diterapkan di 16 Polda

Masyarakat pengguna jalan sebaiknya menghindari menyuap anggota polisi ketika terjadi pelanggaran di jalan raya.

Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dilarang Suap Polisi, Tilang Elektronik Berantas Pungli Diterapkan di 16 Polda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi memberhentikan mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Masyarakat pengguna jalan sebaiknya menghindari menyuap anggota polisi ketika terjadi pelanggaran di jalan raya. Penegakan hukum dengan bukti pelanggaran saat berlalu-lintas yang diawasi kamera digital, akan diterapkan pada November mendatang.

Reformasi penegakan hukum ini dilatarbelakangi banyak hal yang dirasakan menjadi potensi berbagai masalah antara lain; terjadinya pungutan liar, perdebatan yang tak berujung dan saling merasa benar baik dari pelanggar ataupun penegak, penindakan secara manual tidak dapat menindak secara simultan.

“Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, ibaratnya satu ditindak, seratus yang lepas atau lolos dari tindakan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana melalui rilis yang diterima Tribun-Medan, Senin (24/10/2016.

Selain itu, sistem peradilan yang berlaku sekarang dirasakan panjang dan jauh dari kondisi yang diharapkan dalam penyelesainnya yakni cepat, aman, dan nyaman.

“Lha kondisi tidak nyaman ini menjadi sarang calo. Sementara itu, uang denda tilang belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety atau keselamatan di jalan,” imbuh Chryshnanda.

Hal yang memprihatinkan, kata lulusan Akpol tahun 1989 ini, tindakan atas pelanggaran lalu lintas belum dapat memberi efek untuk pencegahan terjadinya kecelakaan maupun kemacetan, memberi perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara optimal dan membangun kesadaran tertib berlalu-lintas.

Bayar Denda Tilang Via Online

BERITA REKOMENDASI

Reformasi penegakan hukum atas pelanggaran lalu-lintas dapat dilakukan dengan mendorong masyarakat pengguna membayar denda tilang dengan cepat; boleh manual, online ataupun elektronik.

Di pihak lain, petugas polisi dalam menindak akan meyiapkan tiga alternatif yakni secara manual, online dan elektronik.

"Sekalipun secara manual, polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang, menilai dengan membaca barcode/data-data yang ada pada dokumen pelanggar (KTP, SIM, STNK) dan mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan, kedua hal ini diperkuat dengan penindakan dengan pengawasan kamera digital untuk  memantau pelanggaran kecepatan, parkir, main terobos traffic light dan sebagainya,” tambah Chryshnanda.

Menurut Chryshnanda sistem elektronik akan memerlukan proses panjang karena keterkaitan dengan berbagai pihak.

Namun yang paling utama, reformasi penegakan hukum di jalan adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah dan cepat tanpa melalui birokrasi yang bertele-tele.  


Tanpa melalui birokrasi yang bertele-tele adalah mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi.

Program penegakan hukum di jalan raya akan memberlakukan program ERI (electronic registration identification), demerit point system (sistem perpanjangan SIM), Program ERP (Electronic Road Pricing), E samsat (pembayaran pajak dengan sistem online), E parking,  ETC (Electronic Toll Collect) dan ELE (electronic law enforcement).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas