Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Suap Polisi, Tilang Elektronik Berantas Pungli Diterapkan di 16 Polda

Masyarakat pengguna jalan sebaiknya menghindari menyuap anggota polisi ketika terjadi pelanggaran di jalan raya.

Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dilarang Suap Polisi, Tilang Elektronik Berantas Pungli Diterapkan di 16 Polda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi memberhentikan mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sistem tilang yang sekarang ini dirasakan tidak memberi efek jera bagi para pelanggar dan para pelanggar tidak tercerahkan.

“Yang kemudian terjadi adalah, muncul sikap negatif saling hujat, prasangka buruk di kedua belah pihak antara penegak hukum dan pelanggar,” ujar laki-laki asal Magelang, Jawa Tengah.

“Akar permasalahanya mengapa terjadi prasangka buruk yakni, saling curigai dan saling tidak percaya satu sama lain. Hal ini bisa terjadi karena banyak oknum yang menyalahgunakan tilang.”

Menurut dia, sistem tilang manual yang tidak terkoneksi dengan sistem lain membuka peluang bagi suatu kondisi dan situasi pemerasan ataupun penyuapan. 

Lalu yang terjadi kemudian adalah, para pelanggar tidak dapat ditindak petugas sehingga hukum di jalan dilecehkan dianggap main-main. Yang lebih buruk sebagai akibat adalah, spirit penegakan hukum yang seharusnya ada terabaikan.

Karena situasi seperti itu yang terjadi puluhan tahun dalam penegakan hukum di jalan, tujuan penerapan tilang tidak tercapai, sistem pendataan serta rekaman buruk, analaisis tidak tepat yang belakang-belakangnya citra penegakan dan penegak hukum buruk.

E-tilang (elang) merupakan upaya menjembatani, menginspirasi dan sekaligus memberi kesempatan kepada pelanggar untuk membayar uang denda tilang ke bank.

Berita Rekomendasi

Dengan E-tilang ini, diharapkan dapat menegaskan para pengguna jalan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat  diselesaikan  dengan membayar langsung ke bang dan tanpa hadir di sidang. Dalam konteks ini, masyarakat juga membantu mengurangi pungli yang dilakukan  oknum petugas di lapangan.

Dari E-tilang ini, data pelanggaran akan semakin baik dan bisa diterapkan kemudian demerit point system pada perpanjangan SIM. Jika kesemuanya sudah terlaksana, penegakan hukum bisa dilakukan dengan ELE. 

Diterapkan di 16 Polda dan 64 Polres

Personel dari 64 Polres yang tersebar di 16 Polda di seluruh Indonesia memasuki tahap latihan dalam rangka reformasi penegakan hukum di jalan. 

Polda yang mengikuti pelatihan adalah Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.


Menurut Chryshnanda, penegakan hukum atas pelanggaran hukum akan dilakukan dengan sistem online.

Penegakan hukum berdasarkan online dan mengimplementasikan E-tilang harus dilakukan segera, yakni awal November tanpa harus menunda lebih lama.

“Kalau tidak dilakukan sekarang, kapan lagi ? Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan melakukan ? Baik pengguna jalan ataupun penegak hukum di jalan harus bersama-sama menggelorakan dan mengimplementasikan E-tilang,” ujar dia.  

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas