Manfaatkan Pekerjaan di Maspakai, FB Lolos Tanpa Pemeriksaan Saat Bawa Narkoba
Pasangan suami istri ini telah enam kali menyelundupkan barang tersebut keluar Batam
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pasangan suami istri (Pasutri) YD (34) dan sang suami FB (23) yang ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena membawa sabu 1,9 kg saat hendak terbang ke Surabaya ternyata telah enam kali menyelundupkan barang tersebut keluar Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hemly Santika melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery mengatakan, pelaku memanfaatkan pekerjaannya untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
"Jadi suaminya yang berinisial FB bekerja di salah satu maskapai penerbangan sebagai dilivery. Jadi dia punya akses keluar masuk bandara. Itu yang dimanfaatkanya," sebutnya, Senin (24/10/2016) siang.
Menurutnya, YD sang istri menunggu di ruang keberangkatan, sementara suaminya membawakan ke dalam ruang tunggu.
Sesampai diruang tunggu, dengan mudah YD membawa ke atas pesawat barang haram tersebut.
Ternyata, penyelundupan yang dilakukan pasangan ini tidak begitu mulus.
Sehari sebelum keberangkatan, ternyata polisi sudah mengetahui rencana YD untuk membawa barang tersebut keluar Batam.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan alamat kedua pelaku.
Mereka ditangkap dirumahnya, Garden Raya Batam Centre.
"Barang itu belum sempat dia bawa ke luar Batam. Kita sudah amankan dulu mereka di rumahnya kawasan Batam Centre," sambungnya. (koe)