Warga Aceh Tertangkap Bawa 6 Kilogram Ganja Kering di Medan
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan dua warga asal Aceh yang membawa enam kilogram ganja kering.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan dua warga asal Aceh yang membawa enam kilogram ganja kering.
Kedua pelaku adalah Abdu, warga Dusun Raklintang, Desa Padang Pasir, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues dan Iskandar warga Dusun Tanoh Ilang, Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Keduanya ditangkap di Jalan Selamat Pulau, Kota Medan.
"Awalnya kami mendapat informasi terkait pengedar ganja yang hendak menjual barangnya ke Medan. Setelah menerima informasi tersebut, kami pun melakukan undercover buying," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang, Senin (24/10/2016).
Ketika menghubungi para tersangka, disepakati harga ganja kering per kilogramnya Rp1 juta. Setelah sepakat, petugas yang menyaru meminta kedua tersangka datang pada Minggu (23/10/2016) malam.
"Setibanya di Medan, kedua tersangka ini langsung kami bekuk. Turut kami temukan ganja kering seberat 6 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel," ungkap Boy.
Guna pengembangan lebih lajut, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Polisi pun masih mendalami dari siapa ganja tersebut diambil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.