Berkas Korupsi Disdikpora Talaud yang Rugikan Negara Rp 921 Juta Dilimpahkan ke PN Manado
Pengadilan Negeri Manado menerima berkas Korupsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pengadilan Negeri Manado menerima berkas Korupsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melimpahkan berkas tersebut, Senin (24/10/2016).
Para calon terdakwa yang nantinya akan duduk di kursi pesakitan di antaranya YYA selaku Plt Kasubag Keuangan Disdikpora Talaud, FA selaku Bendahara Pengeluaran dan AAS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Perbuatan mereka mengakibatkan negara menderita kerugian hingga Rp 921 juta lebih.
Humas PN Manado Alfi Usup ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas dari Kejari Talaud tersebut.
"Berkasnya sudah kami terima dan sudah ada penetapan majelis hakimnya beserta paniteranya. Hakim yang akan memimpin jalannya sidang, ibu Halidjah Wally sebagai ketua, serta Pak Jemmy Lantu dan Pak Nich Samara sebagai anggota. Sedangkan paniteranya Ibu Elva Ishak," ujarnya. (fin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.