Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik 2,1 Ton Ganja Kering Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ridwan Irma Merta alias Iwan (35), karena terbukti menguasai 2,1 ton daun ganja kering siap edar.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemilik 2,1 Ton Ganja Kering Dituntut Hukuman Mati
Tribun Jabar/Ichsan
Terdakwa Iman Firmansyah (rompi merah kiri) dan terdakwa Ridwan Irma Merta (rompi merah kanan berpeci hitam) diapit jaksa meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/10/2016). Jaksa menuntut emen hukuman seumur hidup, sedangkan Iwan hukuman mati atas kepemilikan 2,1 ton daun ganja kering. TRIBUN JABAR/ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ridwan Irma Merta alias Iwan (35), karena terbukti menguasai 2,1 ton daun ganja kering siap edar. 

Sementara terdakwa Iman Firmansyah alias Emen (37) hanya dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Persidangan keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/10/2016).

"Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan kedua terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ridwan Irma Merta alias Iwan dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Iman Firmansyah alias Emen," kata jaksa Aep Saepudin saat membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan kedua pasal 115 serta dakwaan ketiga pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa mereka terbukti menguasai daun ganja kering 2,1 ton. Barang ilegal itu diangkut dalam satu truk yang ditinggalkan di SPBU Cirumput, Kabupaten Bogor, pada 18 Februari 2016.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas