Pemilik 2,1 Ton Ganja Kering Dituntut Hukuman Mati
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ridwan Irma Merta alias Iwan (35), karena terbukti menguasai 2,1 ton daun ganja kering siap edar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ridwan Irma Merta alias Iwan (35), karena terbukti menguasai 2,1 ton daun ganja kering siap edar.
Sementara terdakwa Iman Firmansyah alias Emen (37) hanya dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Persidangan keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/10/2016).
"Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan kedua terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ridwan Irma Merta alias Iwan dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Iman Firmansyah alias Emen," kata jaksa Aep Saepudin saat membacakan tuntutan.
Kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan kedua pasal 115 serta dakwaan ketiga pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa mereka terbukti menguasai daun ganja kering 2,1 ton. Barang ilegal itu diangkut dalam satu truk yang ditinggalkan di SPBU Cirumput, Kabupaten Bogor, pada 18 Februari 2016.