Dua Kali Daftar Polisi Habis Rp 270 Juta Tetap Gagal, Jayus Laporkan Suami Bu Guru
Mohammad Fandary (42), warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, seminggu ini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Mohammad Fandary (42), warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, seminggu ini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.
Ia ditangkap anggota Resmob setelah dilaporkan orangtua Jayus, warga Kembangbahu, atas dugaan kasus penipuan. Fandary menjanjikan Jayus dapat menjadi anggota Polri pada 2015 dan 2016.
Sementara pelapor sudah mengeluarkan biaya total mencapai Rp 270 juta agar anaknya masuk sebagai anggota Polri, namun tak kunjung terealisasi.
"Istilahnya, suami saya itu (Fandary, red) menolong tapi malah jadi korban. Istilah Jawanya nulung kepentung,"ungkap Khofifah kepada Surya saat membesuk suaminya di Polres Lamongan, Rabu (26/10/2016).
Pada 2014 Fandary sukses mamasukkan orang sebagai anggota polisi. Karena itu Jayus menemui Fandary dan meminta bantuan untuk bisa menjadi polisi pada 2015.
"Jayus sendiri yang datang, bukan ditawari suami saya,"cerita Khofifah.
Kala itu suaminya sudah berusaha menolak, namun Jayus tetap memaksa. Pada periode 2015, akhirnya Jayus diantar dan dikawal namun gagal pada pantukir.
Kemudian Jayus diusahakan masuk pada pendaftaran 2016, namun gagal sebelum sampai pantukir. Sementara uang sudah habis diserahkan kepada seorang perantara di luar kepolisian, orang yang pada 2014 pernah membantu dan sukses.
"Selain diserahkan ke orang itu (perantara, red), juga untuk biaya transportasi," ungkap Khofifah.
Khofifah mengaku tidak tahu siapa orang yang dititipi suaminya itu. Setelah Jayus gagal dua kali ini, tiba - tiba Fandary dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menipu.
Komunikasi dengan pelapor susah. Namun dalam perjalanan selama Fandari ditahan, pelapor bersedia uangnya dikembalikan. Padahal sebelumnya menolak.
"Kemarin saya minta waktu tiga bulan untuk mengembalikan uang itu.Tapi kan tidak semua, karena ada biaya selama mengurusi dan mendampingi Jayus," beber dia.
Waktu tiga bulan dianggap terlalu lama. Sebab Khofifah yang sehari-hari bekerja sebagai guru harus mencari uang sebanyak itu. Kini, pelapor berbalik menerima tenggat waktu pengembalian seperti yang diajukan Khofifah.
"Harga diri, suami saya sudah ditahan seminggu. Mereka baru sepakat menerima tawaran saya," kata Khofifah kesal terhadap sikap keluarga Jayus.
Khofifah mengaku harus berunding dengan Fandari. "Ya ini menolong tapi kepukul sendiri. Sebab suami saya tidak ada niatan menipu. Nulung kok kepentung," celotehnya.
Paur Subbag Humas, Ipda Raksan, mengungkapkan terlapor ditangkap karena ada laporan korban yang diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti.
"Soal pengakuan tidak menipu atau ungkapan lainnya, tentu harus dibuktikan juga," beber Raksan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.