Diduga Lakukan Pungli, Dua PNS Pemkab Probolinggo Ditangkap Polisi
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini harus berurusan dengan Polres Probolinggo.
Editor: Sugiyarto
Jika memang ada kemungkinan tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindak tegas.
“Kami masih melakukan penyelidikan ini, kalau semisal ada yang terlibat di atas mereka ya tetap kami tindak. Karena prinsipnya, kami tidak mengejar pengakuan mereka, tapi kami menindak sikap mereka yang salah,” paparnya.
Arman menjelaskan, dua PNS ini terancam dijerat dengan dugaan gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 11 subsider 12 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena pungutan liar yang dilakukan di bawah Rp 5 juta.
Terpisah, Kabaghumas dan Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Cristian saat dihubungi tidak menampik kabar adanya dua PNS Pemkab Probolinggo yang harus berurusan dengan polisi.
Bahkan, ia mengaku Pemkab justru senang atas penangkapan dua PNS ini.
“Kami justru mengapresiasi termasuk apa yang diperintahkan oleh Bupati. Sekecil apapun pungli, harus diberantas,” katanya.
Yulius menjelaskan, pihaknya memang menginginkan pelayanan masyarakat yang murah, cepat, dan gratis, Oleh karena itu, dengan penangkapan dua PNS ini, ia berharap tidak ada yang bermain dengan pungli kedepannnya.
“Kapan lalu, Bupati sudah menyampaikan tegas untuk stop pungli di Probolinggo, Ternyata masih ada saja yang bermain, ya sudah ini resikonya."
"Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab,” tandasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sejauh ini, dikatakan Yulius, dua PNS ini masih dipekerjakan. Status mereka belum dinonaktifkan dari pekerjaan.
Ia berdalih bahwa pihaknya atau Badan Kepegawian Daerah (BKD) masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang masih berjalan ini Semisal sudah ada keputusannya, nanti kami akan juga mengambil keputusan terkait status PNS mereka,” jelasnya.
Kendati demikian, Yulius enggan mengakui bahwa pihaknya atau Inspektorat Probolinggo kecolongan atas ditangkapnya dua PNS ini.
Selama ini, proses pengawasan sikap dan tingkah laku PNS itu ada di pundak Inspektorat setempat.
“Kami sudah maksimal melakukan pengawasan, tapi namanya orang kan pasti ada celahnya. Tapi, ke depan, kami akan meningktkan pengawasan agar tidak ada kejadian serupa terulang,” pungkasnya.