Diduga Lakukan Pungli, Dua PNS Pemkab Probolinggo Ditangkap Polisi
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini harus berurusan dengan Polres Probolinggo.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini harus berurusan dengan Polres Probolinggo.
Mereka adalah K inisial PNS yang bekerja di Dinas Perhubungan, dan AR inisial PNS yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Probolinggo.
Mereka diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam melakukan pekerjaan dinasnya.
Dua oknum PNS Pemkab Probolinggo tersebut ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.
K PNS asal Dishub ditangkap Sabtu (15/10/2016) lalu di sebuah jalan. K diduga melakukan gratifikasi atau pungli terhadap truk yang melintas di Desa Gending, Kecamatan Gending.
“Dari K, kami mengamankan barang bukti uang Rp 26.000,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dihubungi Surya, Kamis (27/10/2016) sore.
Dalam pemeriksaan, kata Arman, K ini mengakui perbuatan punglinya tersebut.
Bahkan, K mengklaim aktivitas pungli itu sudah ada sejak dirinya belum berdinas di Dishub Probolinggo.
Dalam aksinya ini, K menarik uang Rp 2000 ke setiap truk yang keluar atau masuk kawasan Desa Gending.
“Kami mengetahui yang bersangkutan adalan PNS di Dishub, dari tanda seragamnya. Awalnya, dia menggunakan pakaian preman,” terangnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sedangkan untuk AR, dikatakan Arman, diamankan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/10/2016) siang.
Yang bersangkutan diamankan setelah diduga memungut biaya atau pungli kepada masyarakat yang sedang mengurus akta kelahiran yang hilang.
“Dari AR, kami amankan barang bukti uang Rp 40.000 yang disimpan dalam map bewarna biru,” paparnya.
Saat ini, lanjut Arman, pihaknya sedang mendalami kasus ini. Artinya, pihaknya belum mengetahui apakah praktik pungli ini melibatkan oknum – oknum di level pimpinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.