Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Gus Gadungan Asal Jombang Tipu Warga Banjarmasin Miliaran Rupiah, Begini Modusnya

Dua Gus gadungan asal Jombang tertangkap tangan menipu korban penggandaan uang sampai miliaran rupiah.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Gus Gadungan Asal Jombang Tipu Warga Banjarmasin Miliaran Rupiah, Begini Modusnya
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penipuan dengan modus penyebaran SMS dan mengaku seorang Gus dari Pondok Pesantren Sidiqiyah Ploso, Jombang, dibongkar anggota Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dua otak penipuan, Rofik alias H Imam Subakir alias Gus Imam (38), asal Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang dan Joko Irianto alias H Yusuf Anwar alias Gus Yusuf (51), warga Wangkal, Kecamatan Kepuh,Jombang, ditangkap di Terminal Jombang.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Subdit II, Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol IJK Swastika atas laporan Bachriyansah dan H Zain Alkim asal Banjarmasin.

Kerugian yang diderita korban Rp 2,6 miliar. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti beripa fotokopi bersegel kantor pos, 6 lembar fotokopi rekening koran, foto tersangka Imam Subakir, foto tersangka Yusuf Anwar, 9 transkrip SMS, 2 lembar kartu ATM dan beberapa lembar cetakan rekening BNI.

Modus yang dilakukan tersangka yakni menyebar SMS ke sejumlah nomor ponsel.

Kebetulan SMS yang dikirimkan tersangka Imam Subakir masuk ke ponsel korban Bachriyansah dan H Zain Alkim.

Berita Rekomendasi

Karena penasaran dengan iming-iming uang bisa berlipat ganda, Bachriansyah lalu menghubungi Gus Imam.

Dari pembicaraan yang ada, tersangka pada Februari 2015 mengajak ketemu korban dan disepakati di Terminal Jombang.

Ketika pertemuan berlangsung, Gus Yusuf yang mengaku santri Gus Imam menunjukkan sebuah rekening BCA berisi uang Rp 720 miliar.

"Uang yang tercatat di buku rekening itu diakui tersangka hasil ritual yang sudah digandakan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono kepada Surya, Kamis (27/10/2016).

Korban yang merasa penasaran oleh tersangka lantas menawarkan apakah mau uangnya digandakan.

Setelah korban tertarik, tersangka mengajukan beberapa syarat.

Pertama, tersangka harus membayar Rp 25 juta untuk membeli kambing untuk selamatan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas