Gunakan Jaring Pukat, Empat Kapal Nelayan Tradisional Diamankan di Karawang
Empat kapal nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap pukat harimau diamankan personel Direktorat Polisi Air Polda Jawa Barat.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Direktorat Polisi Air Polda Jawa Barat mengamankan empat unit kapal nelayan tradisional karena menggunakan alat tangkap ikan dogol yang dilarang.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, empat kapal tersebut diamankan pada Rabu (26/10/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diamankan di perairan Cilamaya, Karawang, dengan kordinat 06°05'578 Lintang
Selatan (LS), 107°36'361" Bujur Timur (BT).
“Mereka menggunakan alat tangkap ikan berupa jaring semacam pukat sehingga merusak ekosistem laut dan memang dilarang dalam undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Kamis (27/10/2016).
Keempat kapal tersebut tak hanya menggunakan jaring yang dilarang undang-undang. Mereka juga menangkap ikan di area yang dilarang. Satu dari empat kapal itu pun diketahui tidak memiliki dokumen untuk menangkap ikan.
“Ada kapal yang setelah dicek kelengkapan dokumennya, ternyata tidak lengkap, seperti SIUP , SIPI dan SPB,” kata Yusri.
Keempat kapal berada di markas Satpol Air Kota Cirebon. Empat kapal dan alat tangkap yang ditemukan petugas disita untuk menjadi barang bukti. Adapun awak kapal tradisional itu masih diperiksa.
"Kami selidiki apakah kapal-kapal nelayan tradisional ini memang murni mencari ikan untuk sendiri, atau ada yang menyuruh sehingga melewati batas perairan yang telah ditentukan,” kata Yusri.